Berita
Beranda » Berita » Medan PPKM Level 1, Komisi II DPRD Medan Minta Dinkes Turunkan Penyebaran Covid-19

Medan PPKM Level 1, Komisi II DPRD Medan Minta Dinkes Turunkan Penyebaran Covid-19

Afif Abdillah. (istimewa)

Medan-BP: Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15 sampai dengan 28 Februari 2022, Kota Medan kini berstatus PPKM Level 3.

Untuk itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan harus bekerja keras agar bisa menekan laju penyebaran Covid-19, serta menurunkan level PPKM. Hal itu dikatakan Anggota Komisi II DPRD Medan Afif Abdillah saat dihubungi, Selasa (15/2/2022) siang.

Dikatakannya, dengan meningkatkannya status PPKM Kota Medan, Dinkes harus bergerak cepat, termasuk menyiagakan rumah sakit RSUD Pirngadi Medan dan Isoter. Dijelaskan Afif, dirinya pun meminta Kadinkes Medan agar lebih aktif dan berinisiatif dalam penanganan kasus Covid-19 varian Omicron di Kota Medan.

Profil Abdul Kadir Karding Menteri Perlindungan Pekerja Migran

Selain itu, kata Afif, Dinkes juga harus lebih aktif lagi dalam pelaksaan vaksinasi. Sebab Dinkes memiliki tanggungjawab agar masyarakat bisa terhindar dari penyebaran Covid-19. Untuk PTM, lanjut Afif, dirinya pun mengimbau agar PTM dihentikan dan diganti dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sebab, sudah ada pelajar yang terpapar Covid-19. (BP/El)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan