Kota Medan
Beranda » Berita » Medan Resmi Terapkan Sistem Parkir Konvensional, Sistem Parkir Berlangganan Tetap Berlaku

Medan Resmi Terapkan Sistem Parkir Konvensional, Sistem Parkir Berlangganan Tetap Berlaku

Medan Resmi Terapkan Sistem Parkir Konvensional

Medan, harianbatakpos.com — Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengumumkan pemberlakuan resmi sistem parkir konvensional di seluruh wilayah Kota Medan pada Senin (28/10/2024). Meskipun demikian, sistem parkir berlangganan tetap berlaku seperti biasa, memberikan pilihan kepada masyarakat. Iswar menegaskan bahwa sistem zonasi telah dihapus, sehingga kebijakan ini berlaku secara seragam di seluruh wilayah kota.

“Sistem parkir konvensional sudah kami berlakukan. Tetapi, sistem berlangganan tetap bisa digunakan. Hanya saja, permasalahan gaji juru parkir (jukir) yang menangani parkir berlangganan kami serahkan kepada pihak ketiga,” kata Iswar. Ia menambahkan bahwa jukir yang memilih sistem konvensional tidak akan menerima gaji bulanan kecuali jika seluruh wilayahnya sudah menerapkan sistem parkir berlangganan sepenuhnya.

Menurut Iswar, pihak ketiga bertanggung jawab memastikan bahwa wilayah parkir yang dikelola berjalan sepenuhnya dengan sistem parkir berlangganan. “Jika wilayah tersebut dikelola sepenuhnya sebagai parkir berlangganan, maka jukir akan menerima gaji,” jelasnya. Namun, bagi wilayah yang tidak mengikuti aturan ini, jukir tidak akan memperoleh gaji bulanan.

Pengedar Narkoba Ditangkap Polrestabes Medan

Selain itu, Iswar memastikan bahwa pendapatan dari parkir konvensional akan masuk ke kas daerah, asalkan dikelola oleh jukir resmi yang mengenakan rompi ungu dan memiliki kartu identitas resmi. “Ini adalah upaya kita untuk menjaga transparansi, agar masyarakat yakin bahwa uang parkir konvensional ini sudah masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Iswar juga mengakui adanya tantangan dalam pelaksanaan sistem parkir berlangganan yang sering kali tidak berjalan sempurna. “Kami sadari bahwa masih ada jukir yang nakal, sehingga pendapatan parkir berlangganan tidak sepenuhnya dikelola dengan baik. Untuk itu, kami mohon maaf kepada masyarakat Kota Medan,” tambahnya. Ia juga menegaskan bahwa barcode parkir berlangganan tetap berlaku meski ada jukir yang menyatakan sebaliknya.

Dengan penerapan sistem ini, masyarakat diharapkan memiliki pilihan yang lebih fleksibel dalam menggunakan layanan parkir, sementara Dishub Kota Medan berkomitmen menjaga transparansi dan kenyamanan layanan bagi warga kota.BP/CW1

Pria Hina Bobby Nasution dan Jokowi di Medsos, Relawan Geram Lapor ke Polda Sumut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan