Berita
Beranda » Berita »  Medan Terapkan Sistem Parkir Berlangganan: Ini 4 Jenis Kendaraan yang Wajib Parkir Berlangganan!

 Medan Terapkan Sistem Parkir Berlangganan: Ini 4 Jenis Kendaraan yang Wajib Parkir Berlangganan!

Area parkir

HarianBatakpos.com – Pemerintah Kota Medan siap menerapkan kebijakan revolusioner dalam manajemen parkir kota. Mulai 1 Juli 2024, semua kendaraan yang parkir di tepi jalan akan diwajibkan menggunakan stiker parkir berlangganan. Langkah ini bertujuan untuk menertibkan sistem parkir dan menghindarkan masyarakat dari juru parkir liar.

Kebijakan ini berlaku tidak hanya bagi kendaraan lokal tetapi juga bagi kendaraan yang datang dari luar kota. Tarif retribusi parkir berlangganan telah ditetapkan sebagai berikut:

– Kendaraan roda dua: Rp90 ribu per tahun

GASI UMA Gelar Rapat Istimewa di Taman Hutan Raya: Teguhkan Peran Psikologi dalam Pelestarian Ruang Terbuka Hijau

– Kendaraan roda empat: Rp130 ribu per tahun

– Truk atau bus: Rp170 ribu per tahun

Kendaraan yang Wajib Berlangganan Parkir

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, menjelaskan ada empat kategori kendaraan yang wajib menggunakan stiker parkir berlangganan:

Aksi Protes Imigrasi di New York Berujung Ricuh

Kendaraan dan Pemilik Berlokasi di Medan

Kendaraan dengan pemilik yang berdomisili di Medan. “Jika kendaraan dan pemiliknya sama-sama berdomisili di Medan, mereka harus menggunakan stiker parkir berlangganan,” ujar Iswar.

Kendaraan Berlokasi di Medan, Pemilik di Luar Medan

Kendaraan yang berada di Medan tetapi pemiliknya berdomisili di luar Medan. Contohnya, warga Deli Serdang yang membeli kendaraan bekas dari Medan. “Meskipun pemiliknya berada di luar kota, selama kendaraan tersebut masih terdaftar di Medan, wajib berlangganan,” tambah Iswar.

Kendaraan di Luar Medan, Pemilik di Medan

Kendaraan yang terdaftar di luar Medan tetapi pemiliknya berdomisili di Medan. Misalnya, warga Medan yang memiliki kendaraan dengan plat nomor Jakarta. “Kendaraan ini juga wajib menggunakan stiker parkir berlangganan,” kata Iswar.

Kendaraan dan Pemilik di Luar Medan, Beroperasi di Medan

Kendaraan operasional dari luar kota yang digunakan di Medan. “Ini sering terjadi pada kendaraan perusahaan yang berkantor pusat di luar Medan tetapi beroperasi di sini,” jelas Iswar.

 

Dampak dan Tujuan Kebijakan

Kebijakan parkir berlangganan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan menertibkan sistem parkir kota. Selain itu, diharapkan mampu mengurangi praktik parkir liar yang sering merugikan masyarakat.

Dengan penerapan sistem parkir berlangganan ini, Pemko Medan berupaya untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih baik dan efisien. Para pemilik kendaraan diharapkan segera mempersiapkan diri untuk mengikuti aturan baru ini demi kenyamanan bersama.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan