HarianBatakpos.com – Pemerintah Kota Medan siap menerapkan kebijakan revolusioner dalam manajemen parkir kota. Mulai 1 Juli 2024, semua kendaraan yang parkir di tepi jalan akan diwajibkan menggunakan stiker parkir berlangganan. Langkah ini bertujuan untuk menertibkan sistem parkir dan menghindarkan masyarakat dari juru parkir liar.
Kebijakan ini berlaku tidak hanya bagi kendaraan lokal tetapi juga bagi kendaraan yang datang dari luar kota. Tarif retribusi parkir berlangganan telah ditetapkan sebagai berikut:
– Kendaraan roda dua: Rp90 ribu per tahun
– Kendaraan roda empat: Rp130 ribu per tahun
– Truk atau bus: Rp170 ribu per tahun
Kendaraan yang Wajib Berlangganan Parkir
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, menjelaskan ada empat kategori kendaraan yang wajib menggunakan stiker parkir berlangganan:
Kendaraan dan Pemilik Berlokasi di Medan
Kendaraan dengan pemilik yang berdomisili di Medan. “Jika kendaraan dan pemiliknya sama-sama berdomisili di Medan, mereka harus menggunakan stiker parkir berlangganan,” ujar Iswar.
Kendaraan Berlokasi di Medan, Pemilik di Luar Medan
Kendaraan yang berada di Medan tetapi pemiliknya berdomisili di luar Medan. Contohnya, warga Deli Serdang yang membeli kendaraan bekas dari Medan. “Meskipun pemiliknya berada di luar kota, selama kendaraan tersebut masih terdaftar di Medan, wajib berlangganan,” tambah Iswar.
Kendaraan di Luar Medan, Pemilik di Medan
Kendaraan yang terdaftar di luar Medan tetapi pemiliknya berdomisili di Medan. Misalnya, warga Medan yang memiliki kendaraan dengan plat nomor Jakarta. “Kendaraan ini juga wajib menggunakan stiker parkir berlangganan,” kata Iswar.
Kendaraan dan Pemilik di Luar Medan, Beroperasi di Medan
Kendaraan operasional dari luar kota yang digunakan di Medan. “Ini sering terjadi pada kendaraan perusahaan yang berkantor pusat di luar Medan tetapi beroperasi di sini,” jelas Iswar.
Dampak dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan parkir berlangganan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan menertibkan sistem parkir kota. Selain itu, diharapkan mampu mengurangi praktik parkir liar yang sering merugikan masyarakat.
Dengan penerapan sistem parkir berlangganan ini, Pemko Medan berupaya untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih baik dan efisien. Para pemilik kendaraan diharapkan segera mempersiapkan diri untuk mengikuti aturan baru ini demi kenyamanan bersama.
Komentar