Medan, HarianBatakpos.com – Polisi menggelar mediasi terkait kasus siswa SD di Kota Medan, inisial MA, yang dihukum belajar di lantai karena menunggak SPP. Mediasi ini berlangsung di Polrestabes Medan pada Selasa (11/2/2025), dengan melibatkan Kamelia, ibu kandung MA, serta Hartati, guru yang dilaporkan dalam kasus ini. Namun, mediasi ini tidak membuahkan hasil, sehingga kasus ini tetap berlanjut ke proses hukum.
Mediasi Berakhir Tanpa Kesepakatan
Proses mediasi antara kedua belah pihak tidak menemukan titik temu. Kamelia mengungkapkan bahwa ada tuntutan yang diajukannya, tetapi tidak disetujui oleh pihak Hartati.
“Ya, pertemuan hari ini untuk berdamai, tetapi mereka tidak menyetujui kesepakatan yang saya ajukan,” ujar Kamelia saat diwawancarai di depan Polrestabes Medan.
Kamelia Minta Ganti Rugi Rp 15 Juta
Kamelia menjelaskan bahwa ia meminta ganti rugi sebesar Rp 15 juta sebagai kompensasi atas biaya yang telah dikeluarkan, termasuk untuk membawa anaknya ke psikolog akibat dampak kejadian tersebut.
“Saya jujur saja, biaya membawa anak ke psikolog dan lainnya itu cukup besar. Saya minta ganti rugi sekitar Rp 15 juta, tetapi beliau keberatan,” katanya.
Karena tidak ada kesepakatan, Kamelia menegaskan bahwa laporan yang telah dia ajukan akan tetap diproses di Polrestabes Medan. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan anaknya mendapatkan keadilan.
Pihak Guru Menolak Memenuhi Tuntutan
Di sisi lain, Israk Mitrawany, kuasa hukum Hartati, menyatakan bahwa mediasi berakhir tanpa kesepakatan karena pihaknya tidak dapat memenuhi tuntutan dari Kamelia.
“Alasannya jelas, kami tidak bisa memenuhi permintaan mereka. Ada jumlah yang diminta, tetapi itu jauh di luar kemampuan klien kami,” ujarnya.
Israk menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kronologi Kejadian
Kamelia melaporkan Hartati ke Polrestabes Medan pada Selasa (14/1/2025) dengan dugaan kekerasan terhadap anak. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan hukuman yang diberikan kepada MA, yang dipaksa duduk di lantai selama proses belajar mengajar. Kamelia mengaku mengetahui kejadian ini setelah MA merasa malu untuk berangkat ke sekolah pada Rabu (8/1/2025).
Ia kemudian mendatangi sekolah anaknya, yang berada di bawah naungan Yayasan Abdi Sukma di Kota Medan, pada pukul 10.00 WIB untuk memastikan kebenaran cerita anaknya. Setibanya di lokasi, Kamelia melihat MA memang duduk di lantai kelas 4 SD saat pelajaran berlangsung.
Ketika Kamelia mempertanyakan hal ini kepada Hartati, guru tersebut menjelaskan bahwa siswa yang belum membayar SPP dan belum mengambil rapor tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran.
Kasus Berlanjut ke Proses Hukum
Dengan tidak adanya kesepakatan dalam mediasi, kasus ini akan tetap berlanjut dalam proses hukum di Polrestabes Medan. Pihak Kamelia berharap agar ada keadilan bagi anaknya, sementara pihak Hartati akan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai ketentuan hukum yang ada.
Komentar