Medan, HarianBatakpos.com – Jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 mengalami perubahan signifikan, yaitu tidak lagi menggunakan nilai rapor. Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, sistem baru ini akan menggunakan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai pengganti ujian nasional (UN). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penilaian terhadap siswa lebih objektif dan mencerminkan kemampuan mereka yang sebenarnya.
Mekanisme Baru SPMB 2025
Mendikdasmen Mu’ti menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menggunakan nilai rapor diambil karena seringnya terjadi mark up nilai oleh guru. “Karena banyak masyarakat yang mempersoalkan validitas dari nilai rapor,” ujarnya. Dalam konteks ini, TKA akan menjadi alat ukur yang lebih akurat untuk menilai kemampuan akademik siswa. Meskipun demikian, TKA tidak diwajibkan bagi semua siswa. “TKA hanya diperuntukkan bagi siswa yang ingin memiliki kesempatan lebih ketika ingin melanjutkan pendidikannya,” tambahnya.
Keputusan ini juga mempertimbangkan dampak psikologis terhadap siswa. Mu’ti menegaskan bahwa tidak adanya kewajiban untuk mengikuti TKA dapat mengurangi stres yang sering dialami siswa menjelang ujian. “Kalau kira-kira dia stres ya jangan ikut,” ungkapnya, dilansir dari kompas.com.
Kesimpulan dan Perspektif Ke Depan
Dengan diterapkannya sistem baru ini, diharapkan siswa Indonesia dapat memiliki nilai individu yang lebih relevan untuk mendaftar ke perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri. TKA akan menjadi salah satu indikator penting dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) serta seleksi jalur prestasi di SPMB. “Kami menyelenggarakan tes kemampuan akademik ini,” tutup Mu’ti, menekankan pentingnya perubahan ini untuk masa depan pendidikan di Indonesia.
Komentar