Binjai-BP : Pelaksanaan tender proyek di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik ) Kota Binjai untuk TA 2020-2021, tampaknya tidak berjalan dengan mulus, dan terkesan ” memanas ” karena adanya sanggahan dari pihak Perusahaan yang ikut dalam penawaran, termasuk dalam tender proyek rehabilitasi SMPN 6 Kota Binjai dengan anggaran sekitar Rp. 2 Miliar lebih dan termasuk untuk tender proyek di SDN 020273.
Hal tersebut terkuak, ketika para Kontraktor yang terkesan ” dikalahkan ” ini melapor kepada Ketua BPC GAPENSI Kota Binjai Surya Dharma Sitepu di kantornya Jalan Mongonsidi Binjai, Minggu ( 18/7 ) didampingi oleh pengurus lainnya menerima laporan dan aspirasi para Kontraktor sebagai anggota BPC GAPENSI Kota Binjai ini terkait dengan tender di dua lokasi proyek di lingkungan Disdik Binjai tersebut.
Menurut Ketua BPC GAPENSI Binjai Surya Dharma Sitepu ketika ditanya Wartawan usai pertemuan mengatakan, kekalahan dalam tender yang dialami oleh Perusahaan anggota GAPENSI tersebut dinilai tidak substansial ( Prinsip ), dan mendukung untuk dilanjukan dilakukan sanggahan oleh para Kontraktor binaannya tersebut, untuk terus diperjuangkan sesuai dengan Perusahaan, karena yang dikalahkan adalah penawaran terendah. Kerenanya Pokja di Disdik Binjai tersebut segera dilakukan evaluasi ulang, pintanya serius.
Lebih lanjut menurut Surya Dharma Sitepu, penawaran terendah yang dilakukan oleh perusahaan binaan BPC GAPENSI Binjai dalam tender dua lokasi proyek Disdik Binjai tersebut dinilai banyak menguntungkan negara dengan asumsi pekerjaan dengan harga tersebut proyek tersebut masih bisa dikerjakan dengan baik secara profesional, tambahnya.
Keterangan yang diperoleh Wartawan, tender dengan pagu sekitar Rp. 2 Miliar lebih di SMPN 6 Binjai dimenangkan oleh CV. APM berkantor di Jalan Kuil Binjai dengan penawaran sebesar Rp. 2,001,362,972.- sementara yang dikalahkan adalah CV U dengan penawaran sebesar Rp. 1, 759, 960,400.- turun sebesar 15 persen dari Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ). Sedangkan tender di SDN 020273 dimenangkan oleh CV SKP yang berkantor di Jalan Umar Baki Limau Sundai Binjai dengan penwaran sebesar Rp. 730,854, 415.- sedangkan dikalahkan penawaran terendah adalah CV WT dengan penawaran Rp, 645, 029,952. Keduanya sudah melayangkan sanggahan, dengan tembusan kepada Walikota Binjai dan Pihak Inspektorat Binjai. (BP/L1)
Komentar