Medan-BP: Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menembak dada seorang kurir narkotika jenis sabu sabu berinisal AR 25 tahun, di Jalan Sei Semayam Medan – Binjai Selasa 1 Desember 2020.
Di dada pelaku bersarang peluru tajam, karena dia merampas dan membahayakan petugas kepolisian ketika dilakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya.
Informasi yang diterima, awalnya kepolisian mendapatkan kabar bahwa AR yang sedang berada di Loby Hotel Inna Darma Deli, Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat membawa narkotika jenis sabu sabu. Kemudian petugas melakukan penyamaran dan akhirnya menangkap AR dari hotel dimaksud.
Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin membenarkan jika AR diberikan tindakan tegas dan terukur. Menyebabkan pelaku meninggal dunia.
“Jadi, AR ditangkap di Hotel di Kota Medan, ketika digeledah, dalam kopernya ditemukan narkoba jenis sabu sabu seberat 30 kilogram (kg). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang buktinya didapat dari Black. Kemudian kami lakukan pengembangan, akan tetapi, pelaku AR melakukan perlawanan, merampas senjata anggota dan membahayakan. Sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur, setelah kejadian itu, anggota membawakan pelaku kerumah sakit dan pelaku meninggal dunia,” kata Martuani, Rabu 2 Desember 2020.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Dolly Nelson Nainggolan menambahkan bahwa pelaku AR dan Black merupakan jaringan Malaysia – Aceh – Medan.
“Jadi pelaku kami lakukan tindakan tegas dan terukur ketika dilakukan pengembangan untuk memburu si Black di Jalan Medan – Binjai, AR meninggal dunia dan Black kami buru dan statusnya DPO,” kata Dolly.
Selain mengamankan 30 kg narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan tujuh buah identitas palsu, dua unit handphone dan uang tunai Rp 10,5 juta.
“Pelaku dalam kasus ini dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun,” terang Dolly.(BP/Reza)
Komentar