Medan, HarianBatakpos.com – Dalam beberapa tahun terakhir, diskusi tentang kindness strategy dalam penegakan hukum semakin mengemuka. Pendekatan ini mengedepankan keramahan, empati, dan komunikasi efektif antara polisi dan masyarakat. Implementasi strategi ini penting untuk menciptakan interaksi yang lebih positif dan produktif, terutama dalam situasi kompleks yang dihadapi oleh kepolisian.
Perkembangan wacana reformasi kepolisian menunjukkan pergeseran dari pendekatan represif ke model yang lebih humanis. Kindness strategy menawarkan alternatif inovatif dengan menekankan kecerdasan emosional dan komunikasi dalam interaksi aparat dengan masyarakat. Transformasi ini memerlukan praktik operasional yang jelas agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Esensi kindness strategy bukanlah bentuk kelemahan dalam penegakan hukum, tetapi justru sebuah perspektif baru yang menekankan legitimasi sosial. Pengalaman dari berbagai negara, seperti model community policing di Jepang, menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum meningkat ketika dibangun di atas kepercayaan masyarakat. Di Indonesia, program seperti Bhabinkamtibmas telah terbukti memperkuat relasi antara penegak hukum dan warga, dikutip dari detik.com.
Namun, tantangan dalam implementasi kindness strategy tidak dapat diabaikan. Resistensi di kalangan internal kepolisian dan keterbatasan kompetensi komunikasi menjadi hambatan serius. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam pendidikan dan pelatihan kepolisian untuk mengintegrasikan soft skills sebagai bagian penting dalam pembinaan personel.
Kindness strategy harus dipahami sebagai nilai tambah dalam penegakan hukum, melengkapi metode konvensional yang ada. Pendekatan ini tidak hanya mengedepankan kepatuhan, tetapi juga penerimaan masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian, kindness strategy menjadi jembatan untuk menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Komentar