Medan-BP: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua sekawan karena melakukan pembunuhan, pemerkosaan dan perampokan.
Adapun keduanya Jefri (25) dan Kazar (28). Mereka melakukan aksi kejam itu kepada korbannya Safitri (19) di Lorong Veteran Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Kamis (16/12/2021).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang mengatakan itu dalam kegiatan konfrensi pers yang digelar Jumat (31/12/2021).
Menurut Kapolres, awal kejadian bermula saat adik korban menemukan korban an Syahfitri Yani dalam keadaan sudah tidak bernyawa di dalam kamar nya, atas kejadian tersebut personil Sat Reskrim langsung turun ke TKP dan melakukan olah TKP.
“Dari hasil olah TKP ditemukan sepasang sendal yang merupakan milik TSK Kazar, dari bukti tersebut lah berhasil diungkap dan dilakukan pengejaran terhadap TSK,” ungkap Kapolres.
“TSK Jefri berhasil ditangkap di daerah Batubara pada tanggal 21 Desember kemarin, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Kazar di Kabupaten Serdang Bedagai,” tambahnya.
“Dari hasil pemeriksaan TSK Kazar mengakui mengajak TSK Jefri untuk melakukan pencurian di rumah korban, namun karena ketahuan oleh korban, TSK mencekik korban hingga tak sadarkan diri lalu mengambil HP, Kalung dan anting milik korban,” sambung Kapolres.
“Setelah barang diambil, TSK Jefri kemudian menyetubuhi korban dengan alasan karena dendam tidak diberikan pinjaman uang oleh korban dan juga cemburu karena TSK Jefri suka kepada korban namun korban hendak menikah dengan orang lain,” urainya.
“Saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tutup Kapolres. (BP/Reza)
Komentar