Uncategorized
Beranda » Berita » Membunuh dan Memperkosa Cewek di Belawan, Dua Sekawan Ditangkap

Membunuh dan Memperkosa Cewek di Belawan, Dua Sekawan Ditangkap

Petugas kepolisian memaparkan hasil pengungkapan.(istimewa)

Medan-BP: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua sekawan karena melakukan pembunuhan, pemerkosaan dan perampokan.

Adapun keduanya Jefri (25) dan Kazar (28). Mereka melakukan aksi kejam itu kepada korbannya Safitri (19) di Lorong Veteran Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Kamis (16/12/2021).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang mengatakan itu dalam kegiatan konfrensi pers yang digelar Jumat (31/12/2021).

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Menurut Kapolres, awal kejadian bermula saat adik korban menemukan korban an  Syahfitri Yani dalam keadaan sudah tidak bernyawa di dalam kamar nya, atas kejadian tersebut personil Sat Reskrim langsung turun ke TKP dan melakukan olah TKP.

“Dari hasil olah TKP ditemukan sepasang sendal yang merupakan milik TSK Kazar, dari bukti tersebut lah berhasil diungkap dan dilakukan pengejaran terhadap TSK,” ungkap Kapolres.

“TSK Jefri berhasil ditangkap di daerah Batubara pada tanggal 21 Desember kemarin, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap Kazar di Kabupaten Serdang Bedagai,” tambahnya.

“Dari hasil pemeriksaan TSK Kazar mengakui mengajak TSK Jefri untuk melakukan pencurian di rumah korban, namun karena ketahuan oleh korban, TSK mencekik korban hingga tak sadarkan diri lalu mengambil HP, Kalung dan anting milik korban,” sambung Kapolres.

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

“Setelah barang diambil, TSK Jefri kemudian menyetubuhi korban dengan alasan karena dendam tidak diberikan pinjaman uang oleh korban dan juga cemburu karena TSK Jefri suka kepada korban namun korban hendak menikah dengan orang lain,” urainya.

“Saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tutup Kapolres. (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *