Nasional
Beranda » Berita » Mendes: UU Cipta Kerja Disambut Bahagia Masyarakat Desa

Mendes: UU Cipta Kerja Disambut Bahagia Masyarakat Desa

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto/istimewa

Harianbatakpos.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengklaim pengesahan Undang-Undang Kerja dinantikan warga di desa-desa. Alasannya, Omnibus Law Cipta Kerja ini memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat di desa dalam mengembangkan berbagai potensi desa.

“Kita sudah sampaikan kabar gembira ini dan disambut bahagia warga masyarakat desa karena peluang berusaha di desa ini jadi lebih luas dengan adanya UU Cipta Kerja,” tutur Halim dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (8/10).

Salah satunya dalam konteks pengesahan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang statusnya naik kelas menjadi berbadan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Bumdes tidak memiliki kedudukan sebagai sebagai lembaga berbadan hukum.

Kunjungan Prabowo ke Singapura: Membuka Peluang Kerja Sama Baru

Akibatnya, Bumdes kesulitan dalam menjalin kerjasama sama. Terutama dalam hal pembiayaan. Hanya sebagian Bumdes yang mendapatkan pembiayaan dari Bank Pembangunan Daerah.

“Ada daerah yang berhasil tapi terbatas di BPD” kata dia.

Itupun harus meminta Surat Keputusan dari pemerintah tingkat kabupaten agar memiliki kedudukan setara dengan lembaga pemerintah. Sehingga belum ada bank pemerintah yang berani memberikan pembiayaan karena Bumdes tidak berbadan hukum.

“Kalau himbara (himpunan bank negara) belum ada yang kasih pendanaan karena Bumdes tidak diakui sebagai lembaga secara hukum,” ungkapnya.

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025

Di UU Cipta Kerja Izin Lebih Mudah

Berkat UU Cipta Kerja, kini Bumdes bisa memproses izin sebagai lembaga berbadan hukum. Selain itu, UU Cipta Kerja ini juga memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan tidak hanya kepada Bumdes, tetapi untuk Koperasi, UMKM dan memberikan akses investasi masuk desa.

Halim menambahkan, dengan begitu UU Cipta Kerja ini bisa menyerap tenaga kerja di desa dan menggerakkan perekonomian desa. Bila ini berjalan sesuai rencana, maka tenaga kerja di desa tidak akan lari ke kota untuk mencari pekerjaan. Urbanisasi yang berkurang, tentunya akan menguntungkan desa dan kota.

“Kalau urbanisasi ini kecil maka kota akan diuntungkan karena tidak kedatangan warga desa ke kota,” pungkasnya.(mdk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan