Medan, HarianBatakpos.com – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP diharapkan mewajibkan syarat restorative justice atau keadilan restoratif yang melibatkan korban dan masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hak-hak korban. Keadilan restoratif berfungsi untuk menjembatani hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sehingga tercipta penyelesaian yang lebih komprehensif, dikutip dari kompas.com.
Seperti diberitakan, pemerintah dan DPR menargetkan penyelesaian revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pembaruan KUHAP diperlukan agar selaras dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang akan mulai berlaku pada awal 2026 (Kompas.id, 20/3/2025). Dengan adanya revisi ini, diharapkan pelaksanaan keadilan restoratif dapat lebih efektif dan terintegrasi dalam sistem hukum kita.
Pengaturan mekanisme keadilan restoratif merupakan salah satu poin revisi UU KUHAP. Ini akan memberikan kesempatan bagi korban untuk terlibat dalam proses penyelesaian konflik, sehingga hak-hak mereka tidak terabaikan. Partisipasi masyarakat juga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan dan rehabilitasi pelaku kejahatan. Dengan melibatkan semua pihak, diharapkan tercipta rasa keadilan yang lebih menyeluruh.
Penting untuk dicatat bahwa keadilan restoratif bukanlah pengganti hukuman, melainkan pelengkap yang memberikan ruang bagi dialog dan pemulihan. Revisi KUHAP yang mengedepankan prinsip ini akan menjadi langkah maju dalam reformasi hukum di Indonesia. Dalam konteks ini, peran aktif korban dan masyarakat menjadi sangat vital untuk menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan adil.
Dengan demikian, revisi KUHAP yang menekankan keadilan restoratif merupakan langkah penting menuju sistem hukum yang lebih adil. Di tengah dinamika sosial yang berkembang, pendekatan ini dapat memberikan harapan baru bagi korban dan pelaku untuk berkontribusi dalam pemulihan masyarakat.
Komentar