Nasional
Beranda » Berita » Menelusuri Dampak Gangguan Coretax terhadap Penerimaan Pajak Indonesia

Menelusuri Dampak Gangguan Coretax terhadap Penerimaan Pajak Indonesia

Ilustrasi Coretax mengalami eror. (detik.com)
Ilustrasi Coretax mengalami eror. (detik.com)

Medan,  HarianBatakpos.com – Dalam laporan terbaru, Bank Dunia menyebutkan bahwa gangguan pada aplikasi pajak Coretax telah menyebabkan setoran pajak Indonesia pada bulan Februari 2025 mengalami penurunan yang signifikan. Hal ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam mencapai target penerimaan pajak.

Menurut Bank Dunia, rasio penerimaan pemerintah Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) diperkirakan hanya 11,9 persen pada tahun 2025, jauh di bawah target yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebesar 23 persen. Penurunan ini sangat mencolok dibandingkan dengan estimasi tahun lalu yang mencapai 12,8 persen, dilansir dari kompas.com.

Gangguan Coretax dan Konsekuensinya

Laporan berjudul Macro Poverty Outlook yang dirilis pada April 2025 menyatakan bahwa setoran pajak yang hilang diperkirakan mencapai 6,4 persen dari PDB. Kondisi ini tidak terlepas dari banyaknya proyek konstruksi yang terhambat dan perlambatan dalam pertumbuhan kredit. Penurunan penerimaan pajak ini sudah terlihat sejak 2023, di mana rasio penerimaan menurun dari 13,5 persen pada 2022 menjadi 13,3 persen pada 2023.

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

Bank Dunia juga menyoroti revisi keputusan pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada awal 2025. Pemotongan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp306 triliun diarahkan untuk program-program prioritas. “Pemotongan ini dialihkan ke program-program prioritas dan pembentukan dana kekayaan negara baru atau Danantara,” tulis laporan tersebut.

Tantangan ke Depan

Dengan adanya gangguan Coretax, penerimaan pajak mengalami kontraksi 0,4 poin persentase, yang berujung pada defisit fiskal sebesar 0,1 persen dari PDB pada Februari 2025. Ini menunjukkan perlunya langkah strategis untuk memperbaiki sistem perpajakan dan meminimalisir gangguan di masa mendatang.

Sebagai kesimpulan, gangguan Coretax telah memberikan dampak yang signifikan terhadap setoran pajak di Indonesia. Pemerintah perlu segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini agar dapat mencapai target penerimaan pajak yang diharapkan.

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan