Aceh, HarianBatakpos.com – Selebgram Mira Ulfa sedang menjalani pemeriksaan oleh Polisi Syariah (Wilayatul Hisbah/WH) Provinsi Aceh atas aksinya yang mengaji dengan iringan musik DJ saat siaran langsung di TikTok. Setelah video tersebut viral di media sosial, Mira pun meminta maaf kepada masyarakat Aceh dan pihak terkait atas perbuatannya.
Video siaran langsung Mira yang memperlihatkan aksi kontroversialnya itu segera menarik perhatian publik. Dalam video tersebut, Mira memutarkan musik DJ yang diselingi dengan pembacaan ta’awudz dan basmalah. Meskipun Mira menyatakan bahwa dia tidak mengaji, hanya membaca basmallah, potongan video tersebut dengan cepat menyebar luas, memicu berbagai respons dari masyarakat.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh, Mira membuat surat pernyataan yang disahkan dengan materai. Surat tersebut berisi tujuh poin yang menegaskan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pada pernyataan terakhirnya, Mira menyatakan kesediaannya untuk menonaktifkan sementara akun TikTok dan Instagram miliknya. “Saya bersedia menonaktifkan sementara akun TikTok dan Instagram saya,” ungkap Mira saat membacakan poin ketujuh pernyataan tersebut, Selasa (21/1/2025).
Lebih lanjut, Mira berjanji tidak akan mengulanginya dan siap diproses secara hukum jika melanggar. Dia juga menyatakan tidak akan menuntut adat atau hukum terkait insiden ini di masa depan. Mira menjelaskan bahwa siaran langsung yang kontroversial itu terjadi pada Minggu, 12 Januari lalu, dan mengaku bahwa aksi tersebut terjadi tanpa sengaja.
“Saya meminta maaf kepada masyarakat Aceh, ulama, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta aparat penegak hukum atas tindakan yang saya lakukan saat live di TikTok,” kata Mira menyesal.
Kasatpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan suatu spontanitas. Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa Mira tidak merencanakan untuk membacakan ta’awudz dan basmalah dengan musik DJ saat melakukan siaran langsung di TikTok. “Kami sudah memeriksa, memang terjadi spontanitas, kemudian kekhilafan dan kurangnya pengetahuan tentang beragama,” jelas Pj Bupati Bireuen tersebut.
Jalaluddin juga menambahkan bahwa Mira telah membuat pernyataan maaf dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sebagai langkah selanjutnya, Mira akan menjalani pembinaan yang dilakukan oleh Polisi Syariah Aceh Timur. “Anak kita ini akan dibina dengan baik sehingga tidak terulang lagi,” tegas Jalaluddin.
Dia juga berharap agar seluruh masyarakat Aceh, umat Muslim, dan ulama bisa memaafkan kesalahan yang telah dilakukan oleh Mira. “Dia telah membuat pernyataan maaf kepada seluruh masyarakat Aceh, umat Muslim, dan seluruh ulama. Sehingga kita harapkan bisa dimaafkan,” tutup Jalaluddin.
Komentar