HarianBatakpos.com – Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhirnya buka-bukaan alasan pemerintah yang akan memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pasca kontrak berakhir di tahun 2041.
Bahlil menceritakan, bahwa tambang Freeport Indonesia memiliki produksi peak pada tahun 2035 dan pasca itu produksinya akan mengalami penurunan yang berakibat pada menurunnya pendapatan. Maka dibutuhkan investasi baru yang bersifat jangka panjang.
“Kalau dia stop, baru kita perpanjang, terus siapa yang akan menjamin operasi untuk mendapatkan pendapatan? Dan hari ini produksinya Freeport itu sudah di-underdown di bawah tanah,” ungkap Bahlil kepada CNBC Indonesia dalam Economic Update 2024, Kamis (1/8/2024).
Bahlil mengatakan, untuk melakukan eksplorasi di underground atau bawah tanah membutuhkan waktu 10 tahun paling cepat dan bisa 15 tahun. “Underground yang sekarang dilakukan ini produksinya itu hasil eksplorasi tahun 2021. Tapi cadangan yang didapatkan itu selesai nanti di 2035 peaknya, selebihnya menurun,” ungkap Bahlil.
Nah, sekarang kata Bahlil, pemerintah memakai strategi mempercepat pengajuan perpanjangan IUPK, bukan lagi pengajuan baru bisa dilakukan dalam 5 tahun sebelum kontrak berakhir.
Yang terpenting, pemerintah memberikan dua persyaratan utama ketika akan memperpanjang IUPK Freeport. Yakni penambahan saham 10% untuk Indonesia dan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian baru (smelter) di Papua.
“Dan sekarang dalam proses itu sudah tahap final untuk penambahan saham 10% untuk Papua. Eh untuk apa? Pemerintah Indonesia,” tandas Bahlil.
Aturan Baru: Diperpanjang Seumur Cadangan
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.
Berdasarkan peraturan anyar ini, di antara Pasal 195 dan Pasal 196 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 195A dan Pasal 195B yang mengatur mengenai IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Di dalam Pasal 195B ayat 1 disebutkan bahwa IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya (KK) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:
a. Memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri.
b. Memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian.
c. Sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia.
d. Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.
e. Mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
f. Memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.
“Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun,” tulis Ayat 2 Pasal 195 B.
Komentar