Medan, HarianBatakpos.com – Isu keluhan sejumlah rumah sakit menolak pasien rawat inap karena menggunakan BPJS Kesehatan mengkhawatirkan warga. Hal ini memicu reaksi keras dari anggota DPR, yang mengingatkan masyarakat pada aturan daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan RI bahkan terang-terangan menyarankan kepada masyarakat agar ikut asuransi kesehatan swasta. Saran tersebut dilontarkan karena BPJS Kesehatan saat ini tidak dapat menanggung seratus persen biaya pengobatan untuk semua jenis penyakit, dilansir dari Suara.Com.
Mendengar hal itu, anggota DPR, Zainul Munaischin, mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, seharusnya dari tahun ke tahun, peningkatan layanan kesehatan BPJS semakin baik. Namun, terindikasi kualitas layanan kesehatan di Indonesia justru menurun, mengecewakan masyarakat yang telah membayar iuran penuh.
Sistem awal BPJS Kesehatan adalah gotong royong dalam membayar tagihan rumah sakit, di mana iuran masyarakat digunakan untuk merawat pasien yang sakit. Namun, kini muncul isu pembengkakan tagihan rumah sakit dan masalah iuran BPJS yang berdampak pada layanan kesehatan masyarakat.
Alasan Menkes menyarankan asuransi swasta adalah terkait biaya pengobatan tinggi untuk beberapa penyakit berat. BPJS Kesehatan menetapkan iuran sebesar Rp48 ribu per bulan per kepala, dianggap tidak memadai untuk menanggung seluruh biaya pengobatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82/2018, ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Di antaranya, cedera akibat kecelakaan kerja, ketergantungan obat, dan penyakit akibat wabah.
Daftar lengkap penyakit tidak dicover BPJS Kesehatan ini menunjukkan pentingnya memiliki asuransi swasta. Dengan demikian, masyarakat dapat melindungi diri dari risiko kesehatan yang tidak terduga.
Komentar