Headline Nasional Sejarah
Beranda » Berita » Mengenang Peristiwa G30S: Bendera Setengah Tiang Sebagai Tanda Penghormatan Nasional

Mengenang Peristiwa G30S: Bendera Setengah Tiang Sebagai Tanda Penghormatan Nasional

Sumber: detiknews.com

Medan, harianbatakpos.com, Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2024. Tindakan simbolis ini memiliki makna penting bagi bangsa Indonesia sebagai bentuk penghormatan dan peringatan atas peristiwa Gerakan 30 September (G30S).

Menurut Ensiklopedia Sejarah Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), G30S merupakan peristiwa tragis yang terjadi pada dini hari 1 Oktober 1965. Saat itu, enam jenderal Angkatan Darat dan satu ajudan diculik dan dibunuh di Jakarta. Peristiwa ini dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung, yang bekerja sama dengan beberapa perwira dan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

Para jenderal yang gugur dalam peristiwa ini adalah Letnan Jenderal Ahmad Yani, Brigadir Jenderal Donald Izacus Pandjaitan, Mayor Jenderal Harjono Mas Tirtodarmo, Brigadir Jenderal Soetojo Siswomihardjo , Mayor Jenderal R. Soeprapto, dan Mayor Jenderal Siswondo Parman. Selain itu, Letnan Satu Pierre Andreas Tendean, yang merupakan ajudan Jenderal Abdul Haris Nasution, juga menjadi korban. Jasad para pahlawan ini kemudian ditemukan di sumur tua di Lubang Buaya.

Waktu 6 Jadi 2 Jam…! Jalan Tol Baru Rp9,9 Triliun di Sumut Diresmikan Tahun 2026

Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September bertujuan untuk mengenang jasa para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara. Selain itu, tindakan ini mencerminkan rasa duka cita dan solidaritas masyarakat Indonesia dalam mengenang sejarah kelam yang memengaruhi perjalanan bangsa.

Dengan Pengibaran bendera setengah tiang juga diharapkan dapat membangkitkan rasa cinta tanah air dan memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Ini merupakan bentuk penghargaan atas pengorbanan para pahlawan, serta ajakan untuk terus mempertahankan nilai-nilai Pancasila sebagai warisan bangsa.

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Status Jokowi di PSI Ternyata Masih Belum Jelas

Berdasarkan surat edaran nomor 23224/MPK.F/TU.02.03/2024 dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, seluruh masyarakat Indonesia, kantor instansi pemerintah pusat dan daerah, kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, serta satuan pendidikan, diminta untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2024. Kemudian, pada 1 Oktober 2024, bendera harus dikibarkan penuh mulai pukul 06.00 waktu setempat untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 14, pengibaran bendera setengah tiang harus dilakukan dengan langkah-langkah yang penuh penghormatan. Pertama, bendera dinaikkan hingga ke puncak tiang, lalu diturunkan hingga mencapai posisi setengah tiang. Saat proses penurunan, bendera harus dinaikkan kembali hingga ke puncak tiang sebelum akhirnya diturunkan sepenuhnya. Tindakan ini melambangkan penghormatan dan sikap khidmat terhadap mereka yang telah gugur.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV