Medan, HarianBatakpos.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkenalkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai indikator baru bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan dari SD ke SMP dan dari SMP ke SMA. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan bahwa TKA akan mulai diterapkan pada tahun depan.
TKA Sebagai Tolok Ukur Pendidikan
TKA bukan hanya akan berfungsi sebagai penentu kelulusan, tetapi juga sebagai alat seleksi untuk perguruan tinggi negeri melalui jalur prestasi, yang dikenal dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Toni menekankan, “TKA ini juga akan menjadi berbagai indikator untuk masuk dari SD ke SMP dan SMP ke SMA.” Namun, TKA bersifat tidak wajib dan tidak menjadi standar kelulusan, memberikan fleksibilitas bagi siswa, dikutip dari Kompas.com.
Wakil Menteri Pendidikan, Atip Latipulhayat, menambahkan bahwa kelulusan siswa tetap ditentukan oleh satuan pendidikan. Ia mengatakan, “Pada dasarnya kelulusan siswa ditetapkan oleh satuan pendidikan, akan tetapi pemerintah perlu mengevaluasi kualitas penyelenggaraan pendidikan.”
Implikasi TKA bagi Siswa dan Sekolah
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan evaluasi yang lebih akurat terhadap kemampuan siswa. Meskipun TKA tidak akan menjadi penentu kelulusan, hasilnya akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kualitas pendidikan yang diterima siswa. Menteri Pendidikan, Abdul Mu’ti, juga menegaskan pentingnya hasil TKA sebagai bahan evaluasi bagi perguruan tinggi.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan siswa dapat lebih siap menghadapi tantangan pendidikan yang lebih tinggi. TKA diharapkan mampu menjadi indikator yang lebih baik daripada sistem ujian nasional sebelumnya.
Kebijakan ini menandai langkah signifikan dalam transformasi pendidikan di Indonesia, dengan fokus pada peningkatan kualitas dan pemerataan akses pendidikan.
Komentar