Medan, HarianBatakpos.com – Korupsi merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh negara kita. Memberantas korupsi melalui reformasi KUHAP menjadi agenda yang sangat penting. Bagaimana upaya pemberantasan korupsi bisa berjalan, ketika hukum acara pidananya sendiri secara sistemik masih memproduksi ruang potensi korupsi? Hal ini menjadi pertanyaan mendasar yang perlu kita jawab.
Pada Selasa, 8 April 2025, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP diundang oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, untuk membahas agenda revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa revisi KUHAP sangat diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Namun, dari diskusi yang ada, saya belum bisa melihat secara jelas ke mana arah revisi KUHAP kita, dilansir dari kompas.com.
Dalam konteks ini, saya mengusulkan agar revisi KUHAP ke depan dibangun berdasarkan agenda pemberantasan korupsi. Reformasi ini harus mencakup penguatan mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Demi memberantas kejahatan, negara memberikan begitu banyak kewenangan pada aparat penegak hukum. Misalnya, untuk mencegah seseorang mengulangi tindak pidana atau melarikan diri, penegak hukum berwenang menahan seseorang (pre-trial detention).
Lebih lanjut, revisi KUHAP juga harus memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Dengan demikian, potensi korupsi dalam penegakan hukum dapat diminimalisir. Jika kita ingin memberantas korupsi secara efektif, penting untuk memperhatikan setiap aspek dalam revisi KUHAP.
Akhirnya, upaya untuk memberantas korupsi harus menjadi prioritas utama dalam revisi KUHAP. Hanya dengan langkah-langkah konkret dan sistematis, kita bisa berharap untuk mengurangi praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Komentar