Jakarta – BP: Keputusan mengejutkan datang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, terkait kasus dugaan asusila. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” tegas Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam persidangan.
DKPP juga mengabulkan seluruh pengaduan yang diajukan dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. “Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujar Heddy.
Tak hanya itu, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut guna memastikan berjalan lancar tanpa kendala.
Sidang yang diadakan pukul 14.10 WIB tersebut dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dan dihadiri oleh Hasyim secara daring melalui aplikasi telekonferensi Zoom. “Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum,” kata Heddy.
Kasus ini bermula pada Kamis, 18 April 2024, ketika Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Menurut kuasa hukum korban, Hasyim diduga melanggar kode etik untuk memuaskan hasrat pribadi.
Komentar