Karanganyar – BP: Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mempersiapkan masa pensiunnya dengan membangun sebuah rumah megah di atas lahan seluas 12 ribu meter persegi di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Lokasi ini dipilih langsung oleh Jokowi dan keluarganya, berdasarkan pertimbangan pribadi mereka.
Keputusan Lokasi dan Proses Pembangunan
“Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui,” kata Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, Kamis (27/6).
Pembangunan rumah ini mengikuti aturan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut, negara berkewajiban menyediakan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden.
Detail Lokasi dan Anggaran
Rumah pensiun Jokowi di Colomadu ini berdiri di atas lahan seluas 12.000 meter persegi atau 1,2 hektare. Proses pembangunannya sedang berlangsung dan diperkirakan siap dihuni saat Jokowi resmi mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2024.
Anggaran untuk pembangunan rumah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Hak Milik dan Warisan
“Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, serta bisa diwariskan kepada ahli waris beliau,” jelas Setya Utama.
Dengan rumah baru yang megah ini, Jokowi diharapkan dapat menikmati masa pensiunnya dengan nyaman bersama keluarga. Pembangunan rumah pensiun ini juga mencerminkan dukungan negara terhadap mantan pemimpin yang telah mengabdikan diri bagi bangsa dan negara.
Komentar