Medan, HarianBatakpos.com – Dalam pernyataan terbaru, Menteri Komunikasi dan Digital (Mekomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa terdapat 315 juta SIM card yang terdaftar di Indonesia, sementara populasi penduduk hanya sekitar 280 juta. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kepemilikan SIM card, di mana satu individu mungkin memiliki lebih dari satu.
Meutya menekankan pentingnya pemutakhiran data SIM card, bekerja sama dengan operator telekomunikasi. “Kita perlu mendalami selisih ini. Jika ada satu NIK yang terdaftar dengan banyak nama, itu harus diselesaikan,” ujarnya. Upaya ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, yang membatasi kepemilikan SIM card hingga tiga per NIK, dilansir dari laman detik.com.
Selain itu, Meutya juga menyoroti Indonesia yang menduduki peringkat kedua dalam spam call di dunia. “Kami ingin mengatur SIM card untuk melindungi masyarakat,” katanya. Melalui pengaturan ini, diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan data dan pencurian identitas.
Mekomdigi mendorong penggunaan e-SIM sebagai langkah tambahan untuk keamanan. Dengan adanya data biometrik, identitas pengguna dapat lebih terjamin. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola SIM card yang lebih baik di Indonesia.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar