Medan, HarianBatakpos.com – Dalam dunia hukum, integritas hakim sangatlah penting. Namun, kasus terbaru yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, menunjukkan adanya kontroversi. Heru membebaskan pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, dan mengklaim bahwa namanya telah dijual oleh hakim Erintuah Damanik untuk menerima suap. Pernyataan ini diungkapkan saat ia membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 29 April 2025.
Heru menjelaskan bahwa ia baru bertugas di PN Surabaya sejak Februari 2024, sebelum sebelumnya bekerja di PN Jakarta Pusat. Penunjukan dirinya sebagai hakim dalam perkara Ronald Tannur, menurutnya, dilakukan secara acak. “Bagaimana mungkin seorang hakim baru yang masih adaptasi berani atau menunjuk seseorang sebagai ketua majelis?” tanyanya, menekankan bahwa penunjukan ketua majelis adalah prerogatif pimpinan pengadilan, dilansir dari kompas.com.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Erintuah Damanik bertemu dengan pengacara Ronald Tannur dan menerima uang suap sebesar 140.000 dollar Singapura. Heru menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan dalam perkara ini dan tidak pernah diminta untuk menjadi majelis hakim.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan dugaan suap yang serius. Jaksa menuntut Mangapul, yang terlibat dalam kasus ini, dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Situasi ini menunjukkan tantangan yang dihadapi sistem peradilan dalam menjaga keadilan dan integritas.
Sebagai penutup, kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum kita. Hal ini juga mencerminkan perlunya pengawasan yang ketat terhadap proses peradilan agar keadilan dapat ditegakkan dengan baik.
Komentar