Medan, HarianBatakpos.com – Di tengah dinamika hukum di Indonesia, Politikus PDI-P, Trimedya Panjaitan, mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mengubah mindset mereka terhadap barang sitaan kasus pidana. Dalam pandangannya, barang sitaan ini seharusnya dipandang sebagai pemasukan negara dan bukan sekadar bukti persidangan. Ia mengungkapkan hal ini dalam sidang promosi doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta, pada 19 April 2025.
Trimedya menyatakan bahwa jika barang sitaan dikelola dengan baik, potensinya untuk menjadi pendapatan negara sangat besar. Dia memberikan contoh pabrik yang saat disita memiliki nilai Rp 500 miliar, namun karena tidak dirawat dengan baik, nilainya bisa turun menjadi Rp 200 miliar. “Dengan selisih Rp 300 miliar itu kan sesungguhnya kerugian negara itu,” tegas Trimedya.
Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa hanya 20 hingga 30 persen dari barang sitaan yang berhasil kembali ke negara. Sementara 70 hingga 80 persen lainnya tidak terkelola dengan baik. Ini menjadi masalah yang serius karena proses hukum yang panjang sering kali menyebabkan barang-barang tersebut rusak.
Lebih jauh, Trimedya menyoroti bahwa KPK bisa menjadi contoh dalam mengelola barang sitaan. KPK memiliki sistem pelacakan dan pengelolaan barang bukti yang baik, meskipun ruang penyimpanan mereka terbatas. Ia mendorong agar KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri memiliki sistem penyimpanan barang bukti yang terintegrasi secara nasional.
Dengan perubahan mindset ini, Trimedya berharap bahwa negara dapat memaksimalkan potensi dari barang sitaan, sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo yang mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan ke Kejaksaan Agung. “Mudah-mudahan di Indonesia ke depan mindset-nya pelan-pelan berubah,” ujarnya.
Komentar