Selebritis
Beranda » Berita » Mengungkap 9 Fakta Mengejutkan Suster yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi; Sebuah Kepedihan yang Mengejutkan

Mengungkap 9 Fakta Mengejutkan Suster yang Aniaya Anak Aghnia Punjabi; Sebuah Kepedihan yang Mengejutkan

Kasus penganiayaan terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi oleh seorang suster telah menjadi sorotan utama di media sosial dan masyarakat pada umumnya, Dilansir Suara.com.

Meski nama lengkap suster tersebut belum terungkap, berbagai fakta tentang dirinya telah mengejutkan banyak orang. Berikut adalah 9 fakta yang mengungkap kisah tragis ini:

  1. Dipekerjakan dari Agensi Penyalur Tenaga Kerja Terkenal (IPS):

Suster yang melakukan penganiayaan terhadap anak Aghnia Punjabi bekerja melalui agensi penyalur tenaga kerja terkenal dengan inisial IPS.

Reza Arap Bagi Motor Baru di PRJ, Aksi Sosial Mendadak Tuai Pujian Netizen

  1. Perempuan Berusia 27 Tahun, Janda Beranak Satu:

Suster IPS lahir di Surabaya pada tanggal 25 Juli 1996, yang berarti saat kasus ini terjadi, usianya adalah 27 tahun. Status pernikahannya adalah cerai hidup, dan ia adalah seorang janda yang memiliki seorang anak.

  1. Latar Belakang Pendidikan dan Pengalaman Kerja:

Sebelum bekerja untuk Aghnia Punjabi, suster IPS telah memiliki pengalaman sebagai suster anak di Surabaya dan pengasuh balita di Samarinda.

Ia terakhir menempuh pendidikan di tingkat SMA di MA Darul Ulum Bakung, Bojonegoro, Jawa Timur.

  1. Riwayat Kasar Terhadap Anak Balita:

Pengakuan seorang netizen menyebutkan bahwa suster IPS memiliki riwayat kasar terhadap anak balita saat bekerja di luar pulau.

El Rumi Buka Suara Soal Konten YouTube Ahmad Dhani yang Singgung Maia Estianty

Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap perlindungan anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya.

  1. Gaji Suster IPS:

Selebgram Hanum Mega mengungkapkan bahwa gaji suster seperti IPS biasanya berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 juta per bulan, di luar biaya yayasan. Hal ini mencerminkan betapa besar industri jasa pengasuhan anak di Indonesia.

  1. Disalurkan oleh Yayasan Terkenal di Surabaya:

Suster IPS disalurkan oleh yayasan terkenal di Surabaya yang bernama Val The Consultant di bawah Naungan PT Val Konsultan Indonesia. Yayasan tersebut menyatakan akan mendukung proses hukum terhadap salah satu pekerjanya.

  1. Ditetapkan sebagai Tersangka:

Suster IPS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak Aghnia Punjabi. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini menyentuh banyak orang karena melibatkan seorang anak yang menjadi korban penganiayaan oleh orang yang seharusnya melindunginya.

Masyarakat mengecam tindakan kekerasan terhadap anak dan menuntut keadilan bagi korban. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang adil.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *