Medan, Harianbatakpos.com – Kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan Hendry Lie dan adiknya, Fandy Lie, menguak skema penyalahgunaan sumber daya alam yang merugikan negara hingga sekitar Rp300 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa keduanya terlibat dalam kegiatan ilegal terkait pengolahan bijih timah di Bangka Belitung, dilansir dari Kompas.com.
Hendry Lie, yang merupakan pemilik manfaat PT Tinido Inter Nusa (TIN), berkolaborasi dengan adiknya yang berperan sebagai marketing di perusahaan tersebut. Kejagung mengungkapkan bahwa keduanya mendirikan PT TIN untuk mengelola dan memproses bijih timah yang didapat dari pertambangan ilegal.
Melalui penyewaan peralatan smelter atau pemanggang timah kepada PT Timah Tbk, Hendry dan Fandy Lie memanfaatkan kondisi ini untuk menghasilkan keuntungan yang besar dari timah yang seharusnya tidak diolah.
“Timah yang diolah berasal dari hasil penambangan ilegal,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. Kedua tersangka ini kini menghadapi tuduhan berat dalam kasus yang merugikan negara.
Pada tahap penyidikan, Kejagung memastikan bahwa bukti yang ada cukup untuk menetapkan Hendry dan Fandy sebagai tersangka.
Kejagung menilai bahwa peran mereka dalam pengolahan timah ilegal ini adalah bentuk kerjasama yang sah di mata hukum, sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mencakup orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindakan kriminal.
Kasus ini menjadi peringatan akan perlunya pengawasan lebih ketat dalam industri pengolahan sumber daya alam di Indonesia, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.
Komentar