Nasional
Beranda » Berita » Mengupas Keputusan MK Terkait UU Desa dan Masa Jabatan Kades

Mengupas Keputusan MK Terkait UU Desa dan Masa Jabatan Kades

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Medan,  HarianBatakpos.com – Beredar narasi Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Namun, narasi ini keliru. MK menolak gugatan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK pada 3 Januari 2025. Gugatan tersebut diajukan oleh empat pemohon yang mempertanyakan masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, dilansir dari metrotvnews.com.

Mereka berargumen bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023 hingga Januari 2024 juga berhak mendapatkan perpanjangan.

Kunjungan Prabowo ke Singapura: Membuka Peluang Kerja Sama Baru

MK berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap kehilangan objek.

Hal ini disebabkan norma yang sama telah diputus dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan, “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa permohonan para Pemohon terkait Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 telah kehilangan objek dan tidak ada relevansinya.

Meskipun demikian, MK menyoroti perlunya menyelesaikan masalah pengisian jabatan kepala desa agar memenuhi kepastian hukum yang adil.

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025

Rancangan UU Desa dimulai pada Mei 2022, diusulkan oleh Kementerian Desa, dan akhirnya disetujui DPR pada 28 Maret 2024. Presiden Joko Widodo menandatangani dokumen UU Desa terbaru pada 25 April 2024, yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Kini, banyak kepala desa telah menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Ini menunjukkan bahwa meskipun MK menolak gugatan, implementasi aturan tetap berjalan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan