Uncategorized
Beranda » Berita » Mengurai Hukum Perselingkuhan: Perspektif Agama dan Hukum Negara

Mengurai Hukum Perselingkuhan: Perspektif Agama dan Hukum Negara

Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh

Medan,  HarianBatakpos.com – Hukum perselingkuhan masih menjadi topik yang relevan dan sensitif dalam kehidupan rumah tangga masyarakat Indonesia. Perselingkuhan dapat menyebabkan keretakan hubungan, luka emosional, hingga dampak sosial yang luas. Untuk mencegah dampak buruknya, penting untuk meninjau kembali hukum perselingkuhan baik dari perspektif agama Islam maupun dalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hukum Perselingkuhan dalam Perspektif Islam

Dalam Islam, perselingkuhan erat kaitannya dengan perbuatan zina, yaitu hubungan seksual di luar ikatan pernikahan. Islam memandang zina sebagai dosa besar karena melanggar komitmen pernikahan dan merampas hak pasangan. Allah Swt dengan tegas melarang zina dalam Al-Qur’an surah Al-Isra’ ayat 32 yang berbunyi:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” Dalam hukum perselingkuhan menurut Islam, pelaku zina yang belum menikah dikenai hukuman 100 kali cambuk. Sementara bagi yang sudah menikah, hukumannya lebih berat, yaitu dirajam hingga meninggal dunia, dikutip dari detik.com.

Penerapan hukuman ini harus didukung oleh bukti kuat, seperti pengakuan dari pelaku atau kesaksian empat orang yang melihat langsung perbuatannya. Sanksi tersebut menunjukkan betapa seriusnya dampak zina, serta berfungsi sebagai pelajaran moral agar masyarakat menjauhi perbuatan tersebut.

Hukum Perselingkuhan dalam Perspektif Hukum Negara

Selain dari sisi agama, hukum perselingkuhan juga diatur dalam sistem hukum negara Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perselingkuhan termasuk tindak pidana perzinaan dan memiliki sanksi yang ditentukan oleh undang-undang. Berdasarkan Pasal 284 KUHP, pelaku perselingkuhan dapat dikenai hukuman penjara hingga 9 bulan. Sanksi ini berlaku bagi pria atau wanita yang sudah menikah dan terbukti melakukan hubungan di luar pernikahan, serta pihak lain yang mengetahui status pasangan tersebut.

Dengan adanya sanksi tegas, baik berupa hukuman cambuk atau pidana penjara, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kesetiaan dan keutuhan rumah tangga. Hukum perselingkuhan, baik menurut Islam maupun hukum negara, menunjukkan tindakan ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan juga masalah moral dan sosial.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan