Nasional
Beranda » Berita » Menhub Dapat Anggaran 41Triliun 2019

Menhub Dapat Anggaran 41Triliun 2019

JAKARTA-BP: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Komisi V DPR RI membahas rencana kerja anggaran (RKA) 2019 dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada hari ini, Senin (3/9/2018).

Dalam rapat tersebut, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyebutkan anggaran Kemenhub yang ditetapkan dalam RAPBN 2019 sebesar Rp 41,5 triliun masih jauh dari kebutuhan anggaran yang diusulkan sebesar Rp 104 triliun.

“Kalau Rp 100 triliun itu kan anggaran yang kita usulkan. Kalau yang diperoleh itu sekitar Rp 41 triliun,” ujarnya usai rapat.

Rapat Paripurna Dikejutkan Tiga Anggota DPRD DKI yang Asyik Ngerumpi

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan beberapa strategi untuk menutupi kekurangan anggaran tersebut, salah satunya dengan kerjasama konsesi beberapa proyek bandara, pelabuhan, ataupun terminal dengan BUMN ataupun swasta.

Harapannya adalah anggaran baik opex (operatiob expenditure) maupun capex (capital expenditure) dari bandara itu bisa digunakan untuk yang lain. Jadi itu dikerjasamakan, bahkan kita kita mendapatkan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” tuturnya.

Budi menyebutkan setidaknya terdapat tiga bandara yang akan diserahkan kepada BUMN yaitu Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu, Bandara Raden Inten Ii di Lampung, dan Bandara Sentani di Jayapura.

“Kedua adalah kita juga akan mengefektifkan upaya-upaya melakukan pemindahan belanja barang ke belanja modal. Ya diantaranya kita harus efisien rapat yang tadinya di luar kota kita buat di dalam kota kemudian juga perjalanan dinas yang tadinya tiga hari ya kita hanya sehari saja,” jelasnya.

Gaji Hakim Meningkat Signifikan: Apa yang Dikatakan Prabowo?

Selain itu, dalam kesimpulan RDP ini disebutkan bahwa komisi V DPR RI bersama dengan kementerian Perhubungan akan memperjuangkan kekurangan anggaran sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU tentang RAPBN di DPR RI.

Sumber: Cnbc (ES)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *