Medan, HarianBatakpos.com – Masyarakat miskin di Kabupaten Sleman kini memiliki akses untuk mendapatkan bantuan pendampingan hukum yang sangat penting. Setiap elemen masyarakat, termasuk mereka yang berada dalam kondisi ekonomi terbatas, berpotensi terlibat dalam perkara hukum. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan dukungan hukum. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 mengenai Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Sebagai langkah awal, masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hanya perlu melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kalurahan. “Ketika ekonominya kurang dan berperkara di hadapan hukum tentu tidak tenang,” kata Ketua Tim Kerja Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Ekowati, dikutip dari detik.com.
Bantuan hukum ini tidak terbatas pada jenis kasus tertentu. Ekowati menyebutkan bahwa berbagai perkara, mulai dari pencurian, perceraian, hingga kasus klithih, telah menjadi sasaran bantuan ini. Pada tahun 2023, terdapat 84 penerima bantuan hukum, dan jumlah ini meningkat menjadi 195 penerima pada tahun 2024.
“Harapannya tentu masyarakat bisa meminimalisasi masalah terutama dalam bidang hukum,” lanjut Ekowati. Sosialisasi mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin juga telah dilakukan kepada berbagai kelompok, termasuk penyandang disabilitas, pamong kalurahan, PKK, dan tokoh masyarakat.
Bantuan hukum yang disediakan mencakup tidak hanya litigasi tetapi juga non-litigasi, seperti konsultasi. Prosesnya cukup sederhana, di mana masyarakat miskin atau rentan miskin yang terlibat dalam perkara hukum dapat menghubungi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah bekerja sama dengan Pemkab Sleman untuk meminta pendampingan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat miskin dapat lebih tenang dalam menghadapi masalah hukum yang mereka hadapi.
Komentar