Jakarta, harianbatakpos.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait lonjakan utang pemerintah yang per 31 Desember 2025 mencapai Rp9.637,90 triliun atau setara 40,46 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Ia menyebut kenaikan tersebut merupakan konsekuensi dari perlambatan ekonomi yang terjadi sepanjang tahun lalu, dan pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit antara menambah utang atau membiarkan ekonomi jatuh lebih dalam.
“Ini kan kemarin terpaksa karena ada perlambatan signifikan. Pilihannya yang mana? Ke kondisi seperti 1998 atau meningkatkan utang sedikit, tetapi ekonomi kita selamat habis itu kita tata ulang semuanya,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa seperti dikutip, Senin (16/2/2026).
Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan yang dirilis Jumat (13/2), posisi utang tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp229,26 triliun dibandingkan akhir September 2025.
Purbaya menjelaskan, meski terjadi peningkatan volume, rasio utang terhadap PDB masih berada di bawah ambang batas 60 persen sebagaimana diamanatkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, sehingga dinilai masih aman dan terkendali.
Purbaya menegaskan bahwa penambahan utang merupakan langkah sadar pemerintah untuk mencegah Indonesia terperosok ke dalam krisis ekonomi yang lebih parah.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bantalan agar stabilitas nasional tetap terjaga di tengah tekanan global, dan lebih baik daripada membiarkan ekonomi kontraksi tanpa arah yang justru dapat membahayakan kesejahteraan masyarakat.
Utang pemerintah terdiri atas dua kategori utama. Surat Berharga Negara (SBN) mendominasi sebesar Rp8.387,23 triliun atau 87,02 persen dari total utang, sementara pinjaman mencapai Rp1.250,67 triliun atau 12,98 persen.
Komposisi ini menunjukkan bahwa pembiayaan melalui instrumen pasar masih menjadi andalan pemerintah dalam mengelola kebutuhan fiskal. Meskipun volume utang meningkat, pemerintah optimistis langkah ini hanya bersifat sementara seiring dengan upaya pemulihan ekonomi.
Ke depan, pemerintah berencana melakukan penataan ulang struktur fiskal secara bertahap setelah momentum pertumbuhan kembali pulih, sehingga postur utang dapat dikelola lebih sehat dan berkelanjutan. (RED)


Komentar