Nasional
Beranda » Berita » Menko Pangan Zulkifli Hasan: Beras Premium Aman dari PPN 12 Persen

Menko Pangan Zulkifli Hasan: Beras Premium Aman dari PPN 12 Persen

Menko Pangan Zulkifli Hasan: Beras Premium Aman dari PPN 12 Persen
Menko Pangan Zulkifli Hasan: Beras Premium Aman dari PPN 12 Persen

Medan, HarianBatakpos.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, telah memberikan penjelasan penting mengenai beras yang terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Zulhas menegaskan bahwa beras premium tidak akan dipungut PPN 12 persen. “Enggak ada (beras premium dipungut PPN 12 persen di 2025),” bantah Zulhas, dilansir dari CNN Indonesia.com.

Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik terkait daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Meskipun beras premium sempat diumumkan dalam daftar tersebut, Zulhas menegaskan bahwa hanya beras khusus yang akan terdampak.

Profil Lengkap Menteri PANRB Rini Widyantini

“Beras khusus maksudnya, beras khusus (yang dipungut PPN 12 persen). Jadi, (beras) premium, medium, enggak. Gak ada (dipungut PPN) 12 persen,” tambahnya.

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini diambil sejalan dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara. Meski demikian, Zulhas menekankan bahwa bahan pangan, termasuk beras, tidak akan ikut terdampak.

Sebagai catatan, daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen mencakup berbagai kategori, termasuk buah-buahan premium, daging premium, dan jasa pendidikan premium.

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya untuk memperluas basis pajak, namun tetap menjaga aksesibilitas bahan pangan.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami lebih baik mengenai kebijakan pajak yang akan diterapkan. Kejelasan dari Zulhas menjadi penting bagi konsumen untuk mengetahui bahwa beras premium dan medium tidak akan dikenakan pajak tambahan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *