Harianbatakpos.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi mengaku kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan di tengah Pandemi, adalah pilihan sulit.
“Memang itu pilihan yang sulit bagi pemerintah, antara menjaga keberlangsungan atau sustainibilitas dari BPJS dengan kondisi masyarakat yang sekarang masih memiliki daya ekonomi masih rendah,” kata Muhadjir Effendi di Lengkong Karya, Tangerang Selatan, Kamis (14/5).
Dia menuturkan akan melakukan evaluasi agar kebijakan pemerintah bisa sama-sama menguntungkan peserta maupun BPJS. “Nanti akan kita kompromikan itu antara berlakunya BPJS dan kewajiban iuran untuk mereka yang mengalami perubahan iuran itu, akan kita evaluasi,” kata dia
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut, memutuskan adanya kenaikan iuran bagi kelas I dan II, sedangkan untuk kelas III akan naik pada 2021 mendatang.
Adapun jumlah yang harus dibayarkan sesuai dalam Pasal 34 di Perpres yang baru diterbitkan Presiden, iuran BPJS Kesehatan bagi kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan dibayar oleh peserta PBPU atau Pekerja Bukan Penerima Upah juga peserta BP.
Sedangkan bagi BPJS Kesehatan kelas II dikenakan tarif sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan dibayar oleh peserta PBPU serta BP. Sementara untuk kelas III tahun ini akan dikenakan tarif Rp25.500 per orang per bulan dan akan naik pada 2021 menjadi Rp35.000. Ketentuan tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020. (mdk)
Komentar