Nasional
Beranda » Berita » Menko Polkam Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Bentuk Provokasi

Menko Polkam Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Bentuk Provokasi

Menko Polkam Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Bentuk Provokasi
Ilustrasi bendera One Piece (Foto: Kompas.com)

Jakarta, harianbatakpos.com – Pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus memicu reaksi keras dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menilai aksi tersebut sebagai bentuk provokasi yang merendahkan kehormatan simbol negara, terutama bendera Merah Putih.

Budi Gunawan menyampaikan bahwa pengibaran bendera One Piece bukan hanya tidak relevan dengan semangat perjuangan bangsa, tetapi juga berpotensi menurunkan wibawa nasional. Ia menegaskan bahwa masyarakat seharusnya lebih bijak dalam mengekspresikan diri menjelang momen sakral seperti HUT ke-80 Republik Indonesia.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah dan perjuangan para pahlawan, kita semua harus menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak mencerminkan nilai-nilai kebangsaan,” ujar Budi Gunawan, dikutip dari Antara, Sabtu (2/8/2025).

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

Menurut Budi, pemerintah tidak melarang kreativitas atau kebebasan berekspresi masyarakat, termasuk budaya populer seperti anime. Namun, ia menegaskan bahwa ekspresi tersebut tidak boleh melewati batas hingga mencederai martabat negara. Dalam hal ini, bendera Merah Putih memiliki posisi yang sakral dan tidak boleh disamakan atau diposisikan di bawah simbol-simbol lain seperti bendera One Piece.

“Konsekuensi pidana akan dikenakan jika ada tindakan yang merendahkan kehormatan bendera Merah Putih. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1), siapa pun dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap simbol negara kita,” tegasnya.

Fenomena pengibaran bendera One Piece yang ramai di media sosial, khususnya menjelang perayaan 17 Agustus, dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan simbol yang tidak menghormati perjuangan kemerdekaan. Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti sengaja memprovokasi publik menggunakan simbol asing yang tidak terkait dengan identitas nasional.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengisi peringatan HUT ke-80 RI dengan semangat patriotisme dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan. Salah satunya dengan menjaga kehormatan bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan dan kebanggaan bangsa Indonesia, bukan dengan menggantinya dengan simbol budaya asing seperti bendera One Piece.

Kebijakan Libur Nasional 18 Agustus 2025 Dikritik Kadin: Produktivitas Terancam

Ikuti berita nasional lainnya hanya di saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *