Jakarta, Harianbatakpos.com — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menugaskannya untuk meninjau ulang seluruh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, termasuk peraturan menteri. Hal ini disampaikan Supratman dalam rapat kerja perdananya bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
“Presiden memberi mandat kepada kami untuk melakukan upaya peninjauan ulang terhadap seluruh undang-undang dan peraturan pemerintah, termasuk peraturan menteri,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama peninjauan ini adalah untuk menyelaraskan dan mengharmonisasi regulasi agar sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. Menurut Supratman, sinkronisasi peraturan tersebut diperlukan untuk mendukung langkah-langkah strategis menuju pencapaian target tersebut.
Selain peninjauan undang-undang, Supratman juga diberi tugas khusus oleh Presiden untuk menyelesaikan berbagai rancangan undang-undang (RUU), termasuk RUU Perkoperasian, yang akan menjadi prioritas dalam periode kerjanya.
Komentar