Nasional
Beranda » Berita » Menkumham Sayangkan Beredar Kabar Napi Korupsi Usia 60 Tahun Pasti Bebas

Menkumham Sayangkan Beredar Kabar Napi Korupsi Usia 60 Tahun Pasti Bebas

Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Ist)

Harianbatakpos.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan wacana pembebasan narapidana kasus korupsi masih sebatas usulan.

“Soal revisi PP 99/2012 pembahasannya belum dilakukan itu baru usulan dan bisa saja presiden tidak setuju,” kata Yasonna dalam keterangan resminya, Sabtu (4/5/2020).

Yasonna menurturkan, andai usulan tersebut disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) maka ada syarat ketat bagi napi korupsi untuk bebas yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

“Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas,” tuturnya.

Berdasarkan data Lapas Sulamiskin kata dia, saat ini napi lanjut usia kasus tindak pidana korupsi di sebanyak 90 orang. Setelah dikurangi dengan napi yang telah menjalani 2/3 masa pidanannya pada 31 Desember 2020 hanya 64 orang.

Yasonna mengklaim, dari 64 orang itu yang memenuhi syarat untuk dibebaskan adalah pengacara OC Kaligis dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. “Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Yasonna sebelumnya mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan agar bisa membebaskan narapidana kasus korupsi dan narkoba. (okz)

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan