Menkumham Tetapkan OSO-Herry Lontung Pengurus Sah Hanura

Oesman Sapta Odang dan Herry Lontung

Jakarta-BP: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui surat Nomor M.HH.AH.11.02-58 tertanggal 6 Juli 2018 memutuskan kembali mengakui Pengurus DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Masa Bakti 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.

Keputusan itu merupakan respons atas surat dari DPP Hanura Nomor B079/DPP-HANURA/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018, perihal tanggapan atas surat Menkumham Nomor M.HH.AH.11.01-56, tanggal 29 Juni 2018.

Surat Menkumham tanggal 29 Juni menyatakan Kepengurusan DPP Hanura berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-22.AH.11.01 dipimpin oleh OSO selaku Ketua dan Sekjen Sarifuddin Sudding. Lewat surat terbaru Menkumham tanggal 6 Juli, maka Sudding tak lagi menjabat sebagai Sekjen Hanura.

Keputusan Menkumham ini berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena Pemilu 2019 telah memasuki tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sehingga diperlukan ketegasan kepengurusan partai politik.

Pertimbangan lain karena belum tercapai kesepakatan di kalangan pengurus DPP Hanura dari kubu-kubu yang bertikai terkait pencalonan anggota legislatif.

"Yang mengakibatkan terganggunya pengajuan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Hanura," demikian tertulis dalam surat Menkumham tertanggal 6 Juli 2018.

Surat terbaru Menkumham yang mengakui OSO dan Herry juga untuk mencegah Hanura kehilangan hak mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Di sisi lain, KPU telah menetapkan tenggat waktu pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik selambat-selambatnya pada 17 Juli 2018.

Dengan surat terbaru Menkumham tanggal 6 Juli, maka Hanura di bawah OSO dan Herry Lontung berhak mendaftarkan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ke KPU.

Sebelumnya, Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir telah menyatakan bahwa OSO sebagai Ketua Umum berhak menunjuk pelaksana tugas menggantikan Sekjen Sarifuddin Sudding.

Inas mengatakan pergantian ini lantaran Sudding tidak pernah berkantor di DPP Hanura saat partai tengah dalam masa pendaftaran caleg. Padahal kehadirannya di kantor DPP dibutuhkan untuk menandatangani dokumen pencalegan.

"Sudding tidak pernah hadir di kantor resmi DPP Hanura yang terdaftar di KPU-RI, yakni The City Tower lantai 18, Jalan MH Thamrin No 81, maka Sudding dapat dianggap berhalangan hadir, sehingga dapat di PLT-kan oleh Ketua Umum untuk menyelamatkan partai," kata Inas dalam keterangan resmi, Rabu (4/7).

Inas menyebut hak OSO menggantikan Sudding berdasarkan PKPU 20/2018, Pasal 11 ayat (5). Beleid pasal itu menyebut penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dapat dilakukan oleh pimpinan lainnya atau pelaksana tugas atau sebutan lain sepanjang diatur AD/ART partai politik.

"Oleh karena itu Ketua Umum, Oesman Sapta dapat menunjuk seorang plt sekjen untuk menanda tangani dokumen-dokumen pencalegan," terang dia. (cnn/TA)

Penulis:

Baca Juga