Medan-BP: Halimah Pinem, 28 tahun warga Jalan Stela Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan ditikam oleh suaminya sendiri dengan pisau Sabtu 17 April 2021 sekira pukul 17:00 WIB.
Suami yang tega menikami istrinya itu adalah Edi Sianipar, 33 tahun warga Jalan Tanjung Selamat, Gang Nusantara Ujung Desa Tanjung Anom, KecamatanPancurbatu, Kabupaten Deli Serdang. Setelah menikami istrinya, dia akhirnya ditangkap petugas kepolisian dari Sektor Delitua, Polrestabes Medan.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanitreskrim Inspektur Satu Martua Manik membenarkan adanya penangkapan itu. Pelaku ditangkap setelah menikam istrinya.
“Motif dari kejadian itu dikarenakan wanita berusia 28 tahun ini menolak untuk diajak rujuk kembali. Karena beberapa hari ini pisah ranjang,” ungkap Martua Manik, kepada awak media, Minggu 18 April 2021.
Atas insiden itu, korban harus dirawat dirumah Sakit Adam Malik di Ruangan UGD karena mengalami luka robek di lengan sebelah kanan dan mengalami luka tusuk dibawah dada sebelah kiri.
“Pelaku ditangkap beserta dengan barang bukti pisau yang dipakainya untuk melakukan aksi,” ungkapnya.
Pengakuan pelaku kepada petugas kepolisian, dia melakukan penikaman terhadap istrinya atau korban. Karena tidak terima pisah ranjang.
“Perbuatan pelaku sudah direncanakan dengan membeli pisau terlebih dahulu di swalayan dan mendatangi istinya ke tempat kosannya di Jalan Stela Raya dan Mengajak rujuk kembali dan pulang keruma. Namun istrinya menolak dan tidak mau balik. Saat itu juga pelaku menikam istrinya. Pelaku kami persangkakan melanggar pasal 351 KUHpidana,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar