Jakarta-BP: Lagi, sanksi tegas diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyalahi aturan kerja. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin memutuskan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 33 PNS di sejumlah Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Keputusan sanksi dilakukan usai Menteri PANRB memimpin Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (26/11).
“Dari jumlah itu, sebanyak 24 PNS diantaranya disebabkan karena tidak masuk kerja atau mangkir lebih dari 46 hari,” ujarnya seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (27/11).
Selain memecat 33 PNS, dalam sidang itu seorang PNS diberikan sanksi turun pangkat satu tahun, empat orang mendapat sanksi penurunan pangkat tiga tahun, satu PNS diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan satu orang PNS dibatalkan hukumannya karena memasuki batas usia pensiun.
Kasus lainnya seperti perzinahan, penyalahgunaan wewenang, penipuan, calo PNS, perceraian tanpa izin, dan lainnya.
“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja, ada juga kasus perzinahan,” ungkapnya.
Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, serta BKN.
(JawaPos) BP/JP
Komentar