Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan keyakinannya bahwa target agar seluruh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia memiliki sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024 dapat tercapai. Menparekraf mengungkapkan bahwa Pemerintah akan memfasilitasi UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal dengan berkolaborasi bersama kementerian, lembaga, dan asosiasi terkait.
“Ada juga skema sertifikasi halal yang self-declare (pernyataan pelaku usaha). Nanti akan kami dorong supaya kesadarannya lebih tinggi dan semuanya bisa mematuhi kebutuhan sertifikasi halal,” kata Sandiaga Uno kepada wartawan usai acara kickoff Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia.
Meskipun ada keraguan terkait realitas dan keberhasilan mencapai target, Sandiaga Uno menekankan pentingnya memulai proses sertifikasi halal sesegera mungkin. “Kalau kita tidak mulai sekarang, kita akan terus menunda-nunda. Jadi, kita harus punya keyakinan itu,” ujarnya.
Wajib sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
UMKM, termasuk pedagang kaki lima, diwajibkan memiliki sertifikat halal pada produk-produknya paling lambat pada 17 Oktober 2024. Kategori produk yang wajib bersertifikasi halal mencakup makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan.
Namun, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan keprihatinan bahwa kebijakan ini dapat menyulitkan pelaku UMKM, dan berharap penundaan pelaksanaan atau perubahan pendekatan dalam penerapannya. “Penerapannya kami berharap ditunda atau pendekatannya diubah. Jadi, jangan mempersulit UMKM,” kata Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman.
Komentar