Nasional
Beranda » Berita » Mensesneg Klarifikasi Isu Penugasan Wapres Gibran untuk Pembangunan Papua

Mensesneg Klarifikasi Isu Penugasan Wapres Gibran untuk Pembangunan Papua

Mensesneg Klarifikasi Isu Penugasan Wapres Gibran untuk Pembangunan Papua
Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Kilat)

Jakarta, harianbatakpos.com – Isu mengenai penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk percepatan pembangunan Papua dibantah oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia menegaskan bahwa tugas tersebut sudah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, bukan penugasan baru dari Presiden.

“Jadi sebenarnya sudah jelas di dalam Undang-Undang Otsus Papua, bahwa percepatan pembangunan di Papua memang dikoordinatori oleh Wakil Presiden Republik Indonesia,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Prasetyo menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto adalah tidak benar. Menurutnya, percepatan pembangunan Papua memang sudah menjadi tanggung jawab Wakil Presiden sebagaimana amanat undang-undang.

Mentan Temukan Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp3,2 Triliun

“Jadi kami ingin luruskan bahwa bukan Presiden yang menugaskan secara khusus, tapi undang-undang memang menyebutkan bahwa Wakil Presiden adalah koordinator pembangunan Papua,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa keberadaan Tim Percepatan Pembangunan Papua yang difasilitasi negara bukan berarti Wapres akan berkantor di Papua. Fasilitas berupa kantor operasional memang disediakan, namun untuk kebutuhan tim, bukan tempat kerja tetap Wapres.

Prasetyo menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan kantor Tim Percepatan Pembangunan Papua di Jayapura, yakni di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Namun, hal ini tidak serta-merta menandakan bahwa Wapres Gibran akan menetap dan berkantor di Papua.

“Kalau soal kantor, memang tim percepatan difasilitasi negara. Kantor KPPN di Jayapura akan digunakan sebagai basis operasional. Tapi bukan berarti Wapres harus berkantor di sana setiap waktu,” jelasnya.

MK Tanggapi Kritik DPR Soal Putusan Pemilu, Tegaskan Kewenangan DPR untuk Tindak Lanjut

Ia juga menegaskan, apabila sewaktu-waktu Wapres melakukan kunjungan atau rapat koordinasi di Papua, hal itu tetap dalam konteks tugasnya sebagai koordinator sesuai peran konstitusional Wapres dalam pembangunan wilayah timur Indonesia.

“Kalau sewaktu-waktu Wapres hadir dan melakukan rapat koordinasi, bahkan mungkin sempat berkantor sementara, ya itu hal biasa. Tapi intinya bukan penugasan baru dari Presiden,” pungkasnya.

Dapatkan informasi valid dan akurat seputar kebijakan nasional, isu Papua, dan peran pemerintah pusat melalui kanal resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *