Jakarta, harianbatakpos.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar praktik pengoplosan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang diduga telah terjadi selama bertahun-tahun. Praktik curang ini membuat negara mengalami kerugian beras nasional hingga Rp 10 triliun dalam kurun lima tahun.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2025), Mentan Amran mengungkapkan temuan tersebut hasil dari inspeksi lapangan yang dilakukan bersama Satgas Pangan Polri, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa hanya 20% beras SPHP yang dipajang sesuai aturan, sementara 80% sisanya dioplos dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih mahal.
“Kita lihat langsung di lapangan, hanya 20% beras SPHP dipajang, sementara sisanya dibongkar dan dijual premium, naik Rp 2.000–3.000 per kilogram,” ujar Amran.
Pengoplosan beras SPHP ini, lanjut Amran, telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2 triliun per tahun. Selama lima tahun, nilai total kerugian ditaksir mencapai Rp 10 triliun, yang sebagian besar disebabkan oleh penyalahgunaan subsidi beras untuk keuntungan pribadi.
“Negara menyubsidi Rp 1.500 per kilogram, tapi dijual kembali dengan harga premium. Kami hitung kerugian negara mencapai Rp 2 triliun per tahun. Kami tahu ini berat, tapi kami siap tanggung risiko,” tegas Amran.
Senada dengan Mentan, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menambahkan bahwa praktik pengoplosan beras SPHP memang terjadi di lapangan. Ia menyebut salah satu penyebabnya adalah penggunaan beras impor dengan tingkat patahan (broken) 5 persen, yang secara teknis sudah masuk kategori beras premium.
“Penggunaan beras impor broken 5% itu secara kualitas sudah premium. Kalau di-mix dan dijual ulang, tentu akan menghasilkan keuntungan besar. Ini yang harus dihentikan. SPHP harus dikemas baik dan disalurkan sesuai prosedur,” ujar Arief saat RDP dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta Selatan.
Pemerintah kini menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi beras SPHP. Mentan juga mendorong penegakan hukum terhadap pelaku kecurangan agar tidak terus merugikan negara dan rakyat kecil sebagai penerima manfaat utama program SPHP.
Ikuti berita aktual dan terpercaya dari harianbatakpos.com melalui saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar