Ekbis
Beranda » Berita » Menteri Keuangan Anggarkan Rp 10,25 Miliar untuk Penanganan Hak Tagih BLBI 2025

Menteri Keuangan Anggarkan Rp 10,25 Miliar untuk Penanganan Hak Tagih BLBI 2025

Menteri Keuangan Anggarkan Rp 10,25 Miliar untuk Penanganan Hak Tagih BLBI 2025
Menteri Keuangan Anggarkan Rp 10,25 Miliar untuk Penanganan Hak Tagih BLBI 2025

Jakarta, HarianBatakpos.com – Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan untuk melanjutkan program penanganan hak tagih negara dari dana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI pada 2025.

Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengatakan, untuk melanjutkan program penagihan BLBI pada tahun depan atau masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, akan dianggarkan dana senilai Rp 10,25 miliar.

“Ini untuk rangkaian kasus BLBI hak tagih negara yang masih berproses dan untuk itu ekstra effort dan rencana aksi yang kami bayangkan dan dialokasikan Rp 10,25 miliar,” ucap Suahasil saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Cara Cek BPNT Juni 2025 di Situs Resmi Kemensos

Anggaran itu akan digunakan untuk pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI pengganti Satgas BLBI, hingga melanjutkan upaya pembatasan keperdataan dan atau layanan publik serta pencegahan bepergian ke luar negeri.

Dana itu juga akan digunakan untuk meningkatkan penelusuran informasi terkait debitur dan obligor dengan nilai kewajiban besar dan terafiliasi antara lain dengan bantuan audit investigasi BPKP, serta pelatihan peningkatan kemampuan asset tracing bekerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat (US Government).

Suahasil mengatakan, target untuk penanganan hak tagih BLBI ini pada 2025 adalah senilai Rp 2 triliun, yang terdiri dari PNBP ke Kas Negara Rp 500 miliar, Penguasaan Fisik Rp 500 miliar, dan Penyitaan Rp 1 triliun.

Hingga 5 September 2024 Suahasil mengatakan, capaian Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan dana Rp 38,88 triliun, yang terdiri dari PNBP ke Kas Negara Rp 1,84 triliun, sita atau penyerahan barang jaminan atau HKL Rp 18,13 triliun, penguasaan aset properti Rp 9,21 triliun, PSP dan hibah Rp 5,93 triliun, dan PMN Non Tunai Rp 3,77 triliun. Diketahui target dari penagihan adalah Rp110 triliun.

Daya Beli Masyarakat Menurun, UMKM Butuh Dukungan APBN dan Digitalisasi

Perolehan dana itu dilakukan dengan berbagai kegiatan seperti inventarisasi dokumen aset kredit dan aset properti, pemanggilan debitur dan obligor secara bertahap, pengelolaan barang jaminan dioptimalkan dengan pemblokiran, penyitaan dan lelang, hingga penetapan PP No. 28 Tahun 2022 sebagai payung hukum pembatasan keperdataan.

“Ini penyelesaian penanganan hak tagih negara atas dana BLBI, ini kami ingat dalam pembicaraan KEMPPKF ini muncul dari perhatian bapak ibu di Komisi XI,” kata Suahasil.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan