Jakarta, HarianBatakpos.com — Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, resmi memecat dengan tidak hormat Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (28/6/2025), Dody menegaskan bahwa pemecatan ini berlaku langsung, juga mencakup aparatur sipil negara dari jajaran Kementerian PU yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
“Saya kutip bahasa beliau (Presiden Prabowo Subianto)… segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu,” kata Dody Hanggodo.
“Semua penyelewengan wajib berhenti, atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dody menyatakan penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada pihak KPK.
OTT yang dilakukan oleh KPK pada Kamis (26/6/2025) menjerat Topan Obaja Putra Ginting terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Penetapan ini juga disertai dengan kemungkinan pengembangan penyidikan ke pihak lain yang terkait.
Reaksi & Implikasi
- Pemecatan ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam menindak pejabat yang terindikasi korupsi.
- KPK masih mendalami aliran dana suap dan pihak-pihak lainnya yang terlibat.
- Publik sekarang menantikan transparansi atas proses hukum dan potensi tersangka tambahan.
Komentar