Jakarta, harianbatakpos.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memberikan dukungan penuh terhadap usulan kenaikan batas maksimal penghasilan penerima bantuan rumah subsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Saat ini, syarat penerima FLPP adalah masyarakat dengan penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi Rp 8 juta per bulan. Namun, Basuki menilai, usulan untuk menaikkan batas ini menjadi Rp 12 juta merupakan langkah yang sangat positif.
“Saya kira ini langkah yang bagus. Usulan ini sebenarnya sudah lama. Dulu batasnya Rp 4 juta atau Rp 5 juta, kemudian naik menjadi Rp 8 juta, dan sekarang diusulkan menjadi Rp 12 juta,” kata Basuki saat ditemui di Gedung PUPR, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Ia menambahkan bahwa masyarakat dengan penghasilan sedikit di atas Rp 8 juta juga membutuhkan bantuan perumahan dari pemerintah, sehingga kenaikan ini dinilai penting untuk menjangkau lebih banyak kalangan.
Sebelumnya, Direktur Utama Perum Perumnas, Budi Saddewa Soediro, mengusulkan pemerintah untuk menaikkan batas maksimal pendapatan penerima FLPP hingga Rp 12 juta. Ia beralasan bahwa penghasilan pekerja milenial saat ini mengalami peningkatan signifikan. “Pendapatan pekerja milenial, terutama yang baru lulus dan bekerja selama dua tahun, sudah meningkat dari Rp 5 juta menjadi Rp 8 juta per bulan,” jelas Budi.
Menurut Budi, kondisi ini menyebabkan banyak generasi milenial yang tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan FLPP, meskipun kebutuhan akan rumah sangat mendesak. Berdasarkan data Kementerian PUPR tahun 2019, sebanyak 81 juta generasi milenial di Indonesia belum memiliki rumah, dengan 63,12 persen di antaranya terkendala masalah finansial. “Kasihan generasi muda ini, akhirnya mereka tidak bisa menikmati fasilitas subsidi karena penghasilan mereka cepat melampaui batas Rp 8 juta,” tambahnya.
Kenaikan batas penghasilan ini diharapkan dapat membantu lebih banyak pasangan muda yang masih berada dalam tahap awal karier mereka. Saat ini, beban pembelian rumah semakin berat, terutama di kota-kota besar, di mana harga properti terus melonjak. Dengan adanya penyesuaian syarat pendapatan penerima FLPP, pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih inklusif bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk memiliki rumah.
Langkah ini juga dianggap penting untuk mendukung kebijakan perumahan yang lebih merata dan menjawab tantangan kepemilikan rumah di kalangan generasi milenial.BP/CW1
Komentar