Opini
Beranda » Berita » Menuju Jaksa Masa Depan: Pemberantasan Korupsi Strategis dan Pemulihan Aset di Sumatera Utara

Menuju Jaksa Masa Depan: Pemberantasan Korupsi Strategis dan Pemulihan Aset di Sumatera Utara

Oleh: Yos A. Tarigan, SH, MH, M.Ikom

Paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini telah bergeser dari sekadar menghukum pelaku (retributive justice) menjadi upaya penyelamatan keuangan negara (restorative justice bagi negara).

Di bawah kepemimpinan Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kita menyaksikan manifestasi nyata dari sosok “Jaksa Masa Depan” sosok yang tidak hanya tajam dalam penuntutan, tetapi juga strategis dalam mitigasi risiko ekonomi.

Opini: Hilirisasi Produk Pertanian Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemberantasan korupsi di Sumatera Utara kini tidak lagi dilakukan secara membabi buta. Dr. Harli Siregar menerapkan pendekatan strategis yang mengintegrasikan fungsi Penindakan (Pidsus) dengan optimalisasi fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Fokus utama bukan sekadar memenjarakan raga, melainkan memastikan bahwa aset yang dicuri dari rakyat kembali ke kas negara untuk membiayai pembangunan daerah.
Data kinerja terbaru Kejati Sumatera Utara di bawah nakhoda Dr. Harli Siregar menunjukkan angka yang sangat progresif.

Total nilai aset yang berhasil dipulihkan melalui jalur penindakan (Pidsus) serta jalur pencegahan dan bantuan hukum (Datun) mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp 1,2 Triliun pada tahun berjalan 2025. Angka ini mencerminkan komitmen bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

Salah satu prestasi paling monumental yang menjadi tonggak penegakan hukum di Sumatera Utara adalah keberhasilan eksekusi denda dari perkara illegal logging maestro Adelin Lis. Melalui ketegasan dan kepemimpinan Dr. Harli Siregar, Kejaksaan berhasil mengeksekusi denda dan uang pengganti dengan total mencapai Rp 119,6 Miliar.

Reformasi Kepolisian Republik Indonesia

Keberhasilan ini bukan sekadar soal nominal, melainkan pesan kuat tentang kepastian hukum dan hilangnya impunitas bagi para perusak lingkungan di Sumatera Utara.

Sebagai mahasiswa program doktor hukum di Universitas Sumatera Utara (USU), saya melihat bahwa pola kepemimpinan ini selaras dengan teori hukum modern yang mengedepankan efisiensi penegakan hukum.

Kejaksaan di bawah Dr. Harli Siregar telah bertransformasi menjadi lembaga yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Jaksa Masa Depan bukan lagi mereka yang hanya menguasai pasal-pasal pidana, melainkan mereka yang mampu melacak aset (asset tracing) lintas batas dan memastikan setiap rupiah kerugian negara kembali ke tempat asalnya.

Sumatera Utara saat ini tengah berada pada jalur yang tepat dalam mewujudkan ekosistem hukum yang bersih dan mendukung iklim investasi daerah melalui pemberantasan korupsi yang cerdas dan terukur.

Dengan fondasi yang telah diletakkan, kita optimis bahwa Kejaksaan akan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah hukum dan kesejahteraan rakyat di Bumi Sumatera Utara.

Yos A. Tarigan, SH, MH, M.Ikom, Mahasiswa Program Doktor Hukum Universitas Sumatera Utara & Plt. Kajari Mandailing Natal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *