Medan, HarianBatakpos.com – Dalam konteks perjuangan melawan korupsi, Prabowo Subianto, Presiden Indonesia, mengungkapkan pendapatnya mengenai vonis ringan bagi pelaku korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliunan rupiah.
Ia meminta hakim untuk memberikan hukuman yang lebih berat, bahkan hingga 50 tahun penjara. “Saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar jelas mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringanlah,” kata Prabowo.
Pernyataan ini mencuat saat Prabowo membuka Musrenbangnas RPJMN 2020-2024 di Jakarta. Ia menyoroti kasus vonis ringan terhadap Harvey Moeis, yang hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Kritikan terhadap vonis ini menunjukkan ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum yang dianggap tidak adil, dilansir dari Beritasatu.com.
Prabowo menegaskan bahwa rakyat Indonesia kini semakin cerdas dan menyadari ketidakadilan hukum. “Rakyat itu mengerti. Rakyat di pinggir jalan mengerti rampok triliunan eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun,” lanjutnya. Hal ini mencerminkan harapan agar aparat penegak hukum dapat lebih tegas dalam menindak pelaku korupsi.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengajak seluruh aparatur pemerintahan untuk membersihkan diri dari perilaku korupsi. “Mari kita kembali ke jati diri kita kembali ke 17 Agustus 1945,” ujarnya. Upaya pembersihan diri ini diharapkan dapat mencegah masyarakat mengambil tindakan yang lebih drastis.
Sebagai penutup, Prabowo menekankan pentingnya kehati-hatian bagi pemerintah dalam bertindak. “Ini bukan 30 tahun yang lalu, ini bukan 20 tahun yang lalu,” pungkasnya. Dengan demikian, harapannya adalah agar keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.
Komentar