Jakarta, BP – Setoran Pajak Penghasilan atau PPh Badan mengalami penurunan signifikan hingga minus 35,7% neto pada Mei 2024, menunjukkan kontraksi yang mencolok dibandingkan pertumbuhan 24,8% pada periode yang sama tahun lalu.
Penurunan drastis ini, menurut Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, merupakan indikasi bahwa ekonomi Indonesia sedang menghadapi tantangan serius. Prianto menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, banyak perusahaan yang menerima restitusi PPh Badan pada tahun 2022, yang baru cair pada semester pertama 2024 setelah melalui proses pemeriksaan pajak yang panjang. Kedua, kondisi ekonomi yang mulai melambat tahun ini menyebabkan banyak perusahaan mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Menurut Mohammad Faisal dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, penurunan ini juga menjadi tanda perlambatan profitabilitas perusahaan besar, termasuk BUMN, yang dapat mengarah pada PHK karena penurunan kapasitas produksi.
Bhima Yudhistira Adhinegara dari Center of Economics and Law Studies menambahkan bahwa kontraksi dalam setoran PPh Badan juga akan berdampak pada investasi industri yang semakin minim, mempersempit lapangan kerja dan merosotnya tax ratio di masa mendatang, yang saat ini stagnan di sekitar 10% dari PDB.
Anjloknya setoran PPh Badan menjadi sinyal keras bahwa ekonomi Indonesia berpotensi menghadapi tekanan berat pada semester kedua tahun 2024, terutama dengan kenaikan biaya impor bahan baku dan logistik yang diteruskan kepada konsumen.
Dengan demikian, meskipun pemerintah memiliki target rasio pajak yang ambisius untuk tahun ini dan tahun depan, kemungkinan tercapainya target tersebut menjadi semakin sulit.
Komentar