Berita Daerah
Beranda » Berita » Menyalah Hingga Tidak Miliki Izin, Komisi IV DPRD Medan Akan Bentuk Pansus IMB

Menyalah Hingga Tidak Miliki Izin, Komisi IV DPRD Medan Akan Bentuk Pansus IMB

Kantor DPRD Kota Medan

Medan-BP: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, D.Edi Eka Suranta Meliala meminta Plt.Walikota Medan, Akhyar Nasution untuk segera memanggil Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan karena dinilai tidak serius menindak bangunan milik PT. GAA yang memiliki izin menyalah yang terletak di Jalan TB.Simatupang kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di belakang SPBU milik PT. GAA yang diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang tidak sesuai.

Hal ini dikatakan Edi Eka Suranta, menindak lanjuti komentar Antonius D Tumanggor menyoroti keberadaan bangunan milik PT. GAA kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).

Diketahui, keberadaan bangunan tersebut sudah menjadi sorotan para anggota legislatif kota Medan dan sudah berulangkali di ekspos di beberapa media baik online maupun cetak.

Dr Maruli Siahaan Hadiri Serah Terima Bangunan Gereja di Siborongborong

“Namun hal itu tetap tidak dipedulikan oleh Kadis DPKPPR Kota Medan, padahal izin membangunnya diketahui menyalah. Inilah yang kita sayangkan, dan bukti PAD kota Medan bocor ditengah Jalan,”sebutnya.

Menurut Edi, fungsi pengawasan oleh pihak DPKPPR Kota Medan jelas tidak ketat, dan disinyalir para petinggi di Dinas PKPPR Kota Medan itu sudah ada bermain dengan oknum-oknum tertentu yang diduga membackup bangunan tersebut.

“Sudah jelas bangunan yang ada dibelakang SPBU itu menyalah, dan pihak pertamina juga harus melakukan pengecekan, sebab diketahui, bahwa izin SPBU PT.GAA memang ada, namun izin bangunannya tidak ada. Kalau mau membangun, pengusaha mestinya harus mengurus dulu izinnya, karena itu sudah menjadi aturan dari pemerintah,” ujarnya.

Sambungnya lagi, ketika diminta Surat Izin membangunnya, pihak pekerja bangunan atau pengawas bangunan tidak mampu menunjukkan SIMB nya. ” Ini jangan dibiarkan, sebab akan menjadi contoh bagi yang lain. PAD Kota Medan dari sektor pajak IMB jelas dirugikan sekali,” terangnya.

Dr Maruli Siahaan Hadiri Wisata Rohani dan Lokakarya Persatuan Ama HKI Daerah XIV

Pihak Pertamina juga diharapkan memberi sanksi terhadap pengusaha yang membandel dan bila perlu pihak pertamina tidak mengeluarkan izin operasionalnya.

“Dengan adanya temuan ini, Komisi IV DPRD kota Medan akan memanggil kembali pihak DPKPPR, Satpol PP Medan, Lurah, Camat dan pengusaha bangunan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Karena kita ketahui saat komisi IV turun ke lokasi bangunan pihak DPKPPR dan Satpol PP Medan juga hadir, namun kenapa pengusaha banguan seolah tidak peduli,”tegasnya.

Sambung Edi Suranta lagi, Plt.Walikota Medan harus segera bertindak dengan memanggil kadis DPKPPR Kota Medan untuk menyelamatkan PAD kota Medan dari ulah-ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Jika tidak ada juga tindakan yang dilakukan untuk menghentikan bangunan PT.GAA tersebut, maka komisi IV DPRD Medan akan membentuk pansus IMB,”tegasnya. (EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *