Medan, HarianBatakpos.com – Sebagian umat Islam yang awam terhadap ilmu fikih sering kali merasa bingung dalam memahami hukum menyentuh istri setelah wudhu. Kebingungan ini muncul karena perbedaan pendapat yang berkembang di masyarakat, terutama dalam kasus bersentuhan antara suami istri setelah sholat. Tidak sedikit yang menganggap wudhunya tidak batal karena status pernikahan yang sah, padahal dalam madzhab Syafi’i, hukum menyentuh istri setelah wudhu bisa membatalkan wudhu.
Contoh kasus yang sering ditemukan adalah setelah sholat berjamaah, suami dan istri saling bersalaman, kemudian langsung melanjutkan sholat sunnah tanpa mengulang wudhu. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah sah sholat tersebut jika menyentuh pasangan bisa membatalkan wudhu?
Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23 dijelaskan secara rinci siapa saja yang termasuk mahram, yaitu orang-orang yang haram untuk dinikahi selamanya. Dalam konteks ini, istri tidak termasuk mahram, karena hubungan pernikahan bersifat halal dan tidak permanen seperti ibu kandung atau anak perempuan sendiri. Maka dari itu, menyentuh istri tetap bisa membatalkan wudhu dalam madzhab tertentu, khususnya Syafi’i.
Berikut empat kategori wanita yang menjadi mahram selamanya bagi laki-laki:
-
Ibu mertua hingga neneknya.
-
Anak tiri, termasuk cucu dari anak tiri baik karena nasab atau sepersusuan.
-
Ibu tiri.
-
Istri dari anak kandung (menantu).
Menurut madzhab Syafi’i, hukum menyentuh istri setelah wudhu membatalkan wudhu secara mutlak. Hal ini berdasarkan surat Al-Maidah ayat 6 yang menyebutkan bahwa menyentuh perempuan menjadi sebab diwajibkannya tayamum jika tidak menemukan air. Ulama Syafi’i menafsirkan “lamastum” dalam ayat tersebut sebagai sentuhan fisik langsung antara kulit laki-laki dan perempuan non-mahram, termasuk istri.
Meskipun tidak dengan syahwat, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, jika kulit suami menyentuh kulit istri secara langsung, maka wudhunya dianggap batal dan harus diulang. Pendapat ini diperkuat oleh hadis riwayat Malik dan Baihaqi dari Umar bin Khattab RA:
“Siapa yang mencium istrinya atau menyentuhnya, maka wajib baginya berwudhu.”
Dengan demikian, dalam madzhab Syafi’i, hukum menyentuh istri setelah wudhu cukup jelas: wudhu menjadi batal dan harus diulang jika akan melaksanakan sholat.
Bagi umat Islam yang mengikuti madzhab Syafi’i, penting untuk memahami bahwa menyentuh istri setelah berwudhu—meskipun dalam keadaan sah sebagai pasangan—tetap memiliki konsekuensi fikih yang perlu diperhatikan agar ibadah tetap sah.
Komentar