Daerah
Beranda » Berita » Merasa Dirugikan, Kelompok Tani BPRPI Akan Adukan Penebangan Kayu Mahoni dan Bira-bira di PTPN 2 Kwala Madu

Merasa Dirugikan, Kelompok Tani BPRPI Akan Adukan Penebangan Kayu Mahoni dan Bira-bira di PTPN 2 Kwala Madu

Kelompok Tani BPRPI akan adukan penebangan kayu mahoni dan bira-bira di PTPN 2 Kwala Madu, Rabu (14/10/2020). BP/ Sangkot Sihotang

Langkat-BP: Penebangan ratusan kayu mahoni dan bira-bira di areal yang masih sengketa di Dusun Selemak Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat antara kelompok tani Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) dengan PTPN 2 Kwala Madu akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan Husni selaku kelompok tani BPRPI kepada awak media di Mapolres Langkat, Rabu (14/10/2020).

“Penebangan ratusan kayu mahoni dan bira-bira dengan ukuran 15 tahun lebih oleh oknum yang jelas-jelas mengambil ke untungan dari yang kami tanam. Dan penebangan kayu tersebut setelah terjadi  satu hari terjadi bentrokan, kemudian  keesokan harinya pohon mahoni dan pohon bira langsung di tebang dan diangkut oleh truk,” kata Husni.

Kata dia, untuk kasus penebangan atau pencurian kayu ini jelas merugikan petani dan akan menempuh melalui jalur hukum, apalagi kayu yang ditebang mencapai ratusan batang.

Hasil Seleksi Administrasi Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Sumut Resmi Diumumkan

“Seperti yang terlihat dibeberapa media online bila kayu yang diangkut oleh colt diesel BK 8202 LK akan kita adukan. Harapan kami setelah ini kita adukan pihak aparat hukum segera mengusut secepatnya kasus ini dan perlu kami ingat sekali lagi ini tanah adat Melayu,” ujarnya.

Begitu juga Harun Nur, Ketua Umum BPRPI didampingi Ketua Komnas HAM Nasional  Taupan Damanik mengatakan, penebangan kayu milik masyarakat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) di Dusun Selemak Kecamatan Wampu perlu saya tegaskan bahwa kami bukan penggarap liar dan kami dilindungi UUD 1945 pasal 18 b ayat 2 dan pasal 281 ayat 3 bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat beserta hak tradisionalnya.

“Kasus ini sudah kami limpahkan ke Taupan Damanik Ketua Komisi Hak Aasi Manusia (HAM) yang semalam sudah turun di Medan dan akan melakukan investigasi pelanggaran Ham dalam kasus okopasi 29/9/2020,” jelasnya. (BP/L1)

Bhabinkamtibmas Polsek Sidikalang Kota Cek Lahan Jagung

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *